YKBH Banyuwangi Tuntaskan Ratusan Perkara Hukum Secara GratisYKBH Banyuwangi

YKBH Banyuwangi Tuntaskan Ratusan Perkara Hukum Secara Gratis

Para advocat yang tergabung salam YKBH Banyuwangi saat berada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi terus menunjukkan eksistensinya. Sejak didirikan tahun 2015, hingga saat ini YKBH Banyuwangi terus berkomitmen membantu masyarakat agar melek hukum. Utamanya bagi warga yang sedang berperkara pidana maupun perdata.

Sepanjang tahun 2022, YKBH Banyuwangi telah melakukan pendampingan bantuan hukum kepada ratusan warga yang sedang berperkara. Dengan rincian 137 perkara pidana melalui proses litigasi, yakni penyelesaian perkara melalui persidangan dan 256 perkara melalui proses non litigasi.

Dari 137 perkara pidana yang telah diselesaikan, jenis pidana yang mendominasi adalah jenis pidana terkait dengan Narkotika. Disusul tentang pelanggaran Undang-Undang Kesehatan hingga perlindungan anak.

Baca Juga :

Sementara untuk penyelesaian perkara melalui bantuan hukum non litigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan, perkara yang mendominasi adalah tentang pergantian nama, perceraian maupun layanan konsultasi hukum kepada masyarakat yang sedang tersandung perkara hukum.

Semua layanan maupun pendampingan hukum ini diberikan YKBH Banyuwangi secara cuma-cuma alias gratis.

Ketua YKBH Banyuwangi, Moch. Djazuli SH. MH mengatakan, didirikannya YKBH Banyuwangi semata-mata untuk menyadarkan masyarakat bahwa kedudukan masyarakat di mata hukum itu sama.

Di tahun 2015 lalu, ia bersama 15 advocat yang ada di Banyuwangi sepakat untuk membentuk YKBH, karena saat itu belum ada satupun lembaga ataupun organisasi hukum di Banyuwangi untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

“Sengaja kami dirikan YKBH karena saat itu belum ada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang memberikan layanan kepada pencari keadilan. Utamanya yang sedang tersandung perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun hingga hukuman mati,” kata Moch Djazuli, Rabu (18/1/2023).

“Berangkat dari situ, kami bersama 15 advocat dan enam orang paralegal di Banyuwangi sepakat untuk mendirikan YKBH ini. Layanan bantuan hukum ini kami berikan secara gratis,” imbuhnya.


Para advocat yang tergabung dalam YKBH Banyuwangi saat berada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Djazuli menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan hukum ataupun pendampingan hukum secara gratis, bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Mall Pelayanan Publik Sritanjung, Kantor YKBH Banyuwangi di Jalan Brawijaya, Kebalenan Baru Dua Blok C, Kelurahan Bakungan, Banyuwangi.

YKBH Banyuwangi ini juga telah mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Kemenkum HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional yang mempunyai kewenangan untuk memberikan verifikasi serta akreditasi pemberi bantuan hukum.

“Sejak tahun 2016 sampai sekarang, kita juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa instansi pemerintah. Antara lain dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, Kemenkum HAM Jatim, Biro Hukum Provinsi Jatim dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,” tambah Moch Djazuli.

“Sudah menjadi komitmen kami, semua sama di mata hukum. Layanan ini kami berikan kepada masyarakat agar rasa keadilan itu benar-benar dirasakan oleh semua masyarakat, meski mereka sedang tersandung perkara,” imbuhnya.

Ahmad Badawi SH. MH selaku Koordinator Bantuan Hukum YKBH Banyuwangi mengaku senang bisa menjadi salah satu bagian dari lembaga ini.

YKBH Banyuwangi bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang berperkara namun tidak memiliki biaya agar tetap mendapatkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan perkaranya.

“Saya pribadi merasa senang, kita bisa membantu masyarakat terkait akses keadilan, karena yang umum kita dengar dari masyarakat itu kan mereka selalu merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi dan lain sebagainya,” tegas Ahmad Badawi.

“Di yayasan ini, kami punya peran untuk menolong masyarakat agar mereka mendapat keadilan, diperlakukan sama di hadapan hukum,” imbuh Ahmad Badawi.


Ketua PN Kelas 1-A Banyuwangi, Moehammad Pandji Santoso. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, hadirnya YKBH Banyuwangi juga disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Banyuwangi.

Moehammad Pandji Santoso, selaku Ketua PN Banyuwangi mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh YKBH Banyuwangi sejauh ini sudah tepat sasaran tepat bidik. YKBH Banyuwangi juga dirasa telah berkontribusi cukup tinggi kepada masyarakat dalam hal mencerdaskan masalah hukum.

“Masyarakat mendapatkan wawasan tentang ilmu peraturan hukum acara ketika berada di Pengadilan. YKBH hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk penerapan hukum, sosialisasi hukum, dengan memberikan konsultasi di tempat khusus di setiap Kecamatan di Banyuwangi," ujar Ketua PN Banyuwangi, Moehammad Pandji Santoso.

“PN Banyuwangi selalu memberi ruang terbuka bagi pemberi bantuan hukum untuk memberikan pendampingan, advokasi secara cuma-cuma bagi pemohon bantuan hukum,” imbuhnya.

Ketua PN Banyuwangi, asal Jogja ini juga berharap agar YKBH Banyuwangi bisa lebih dikenal dan benar-benar dibutuhkan masyarakat. “Eksistensi YKBH Banyuwangi harus semakin merakyat, artinya harus dikenal masyarakat, dibutuhkan dan menjadi alat pemenuhan kebutuhan rasa keadilan masyarakat,” cetusnya..

“Sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya juga harus ditingkatkan, sehingga keberadaan YKBH tidak hanya dirasakan di Pengadilan Negeri saja, tetapi juga di tingkat penyidikan hingga tingkat putusan. Keberadaan YKBH bisa dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya. (red)