Alat Kelengkapan DPRD Banyuwangi Bakal DirombakDPRD Banyuwangi

Alat Kelengkapan DPRD Banyuwangi Bakal Dirombak

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyampaikan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Rolling pimpinan dan anggota AKD diatur pada Peraturan DPRD Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Banyuwangi.

Anggota DPRD Banyuwangi masa bakti 2019-2024, kata Made, pada Februari 2022 ini telah memasuki separuh masa jabatan, yakni 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :

"Masa jabatan pimpinan dan anggota AKD selama dua tahun enam bulan yang selanjutnya akan dilakukan kocok ulang atau rolling berdasarkan usulan masing-masing fraksi," ujar Made, Kamis (10/2/2022).

Made menjelaskan, kocok ulang hanya dilakukan pada enam alat kelengkapan dewan yakni, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

"Untuk Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah tidak dilakukan kocok ulang karena ex officio pimpinan DPRD," terangnya.

Made menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat usulan rolling AKD dari masing-masing partai politik.

"Sesuai perhitungan, maksimal kocok ulang atau rolling AKD dilaksanakan pada 21 Februari ini. Namun saat ini kita masih menunggu usulan dari masing-masing fraksi," pungkasnya. (fat)