Aniaya dan Gasak Motor Teman, Pria Bertato Ditangkap PolisiPolsek Gambiran

Aniaya dan Gasak Motor Teman, Pria Bertato Ditangkap Polisi

Pria bertato bawa kabur motor teman ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Maling motor beraksi di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ditangkap polisi.

Pelaku berinisial ES (43), warga Desa/Kecamatan Gambiran, ditangkap setelah membawa kabur motor milik temannya, SL (42), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, pelaku beraksi pada akhir September 2023 lalu.

Baca Juga :

Kala itu pelaku menghubungi korban dan meminta bertemu di Terminal Jajag. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku minta diantar ke Desa Wringinagung.

"Korban mengantar pelaku menggunakan sepeda motor skutik Honda Scoopy," kata Badrodin, Senin (30/10/2023).

Korban tak menaruh rasa curiga sedikitpun terhadap pelaku lantaran keduanya sudah saling mengenal. Bahkan mereka sempat berhenti dan nongkrong di salah satu jembatan di wilayah itu.

Tak ada angin, tak ada hujan, pelaku tiba-tiba memukuli wajah temannya berulang kali hingga terluka pada bagian bibir.

Karena takut, korban berlari meninggalkan pelaku dan motornya. Setelahnya pelaku menggasak motor milik temannya dibawa kabur ke arah Kecamatan Genteng.

Di tengah perjalanan, pelaku yang memiliki tato di wajah itu sempat terjatuh dari motor dan mengakibatkan kendaraan milik temannya tersebut rusak.

"Kendaraan itu kemudian dititipkan ke temannya yang tinggal di daerah Kalibaru. Pelaku meminta temannya untuk memperbaiki sepeda motor itu," ucap Badrodin.

Sebelum pergi, pelaku sempat meminjam uang Rp 500 ribu kepada temannya. Ia berjanji akan datang lagi dan mengembalikan uang pinjamannya ketika motor rampung diperbaiki. "Tapi pelaku tak kembali lagi," sambungnya.

Selang beberapa hari kemudian, teman pelaku mendengar kabar bahwa motor yang dititipkan kepadanya adalah hasil perampokan. Ia pun berinisiatif untuk menyerahkan kendaraan tersebut ke Polsek Gambiran.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan dari Polsek Kalibaru," ucapnya.

Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kalibaru. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (fat)