Pria bertato bawa kabur motor teman ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Maling motor beraksi di wilayah
Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ditangkap polisi.
Pelaku berinisial ES (43), warga Desa/Kecamatan Gambiran,
ditangkap setelah membawa kabur motor milik temannya, SL (42), warga Desa
Jajag, Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, pelaku
beraksi pada akhir September 2023 lalu.
Kala itu pelaku menghubungi korban dan meminta bertemu di
Terminal Jajag. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku minta diantar ke Desa
Wringinagung.
"Korban mengantar pelaku menggunakan sepeda motor
skutik Honda Scoopy," kata Badrodin, Senin (30/10/2023).
Korban tak menaruh rasa curiga sedikitpun terhadap pelaku
lantaran keduanya sudah saling mengenal. Bahkan mereka sempat berhenti dan
nongkrong di salah satu jembatan di wilayah itu.
Tak ada angin, tak ada hujan, pelaku tiba-tiba memukuli
wajah temannya berulang kali hingga terluka pada bagian bibir.
Karena takut, korban berlari meninggalkan pelaku dan
motornya. Setelahnya pelaku menggasak motor milik temannya dibawa kabur ke arah
Kecamatan Genteng.
Di tengah perjalanan, pelaku yang memiliki tato di wajah
itu sempat terjatuh dari motor dan mengakibatkan kendaraan milik temannya
tersebut rusak.
"Kendaraan itu kemudian dititipkan ke temannya yang
tinggal di daerah Kalibaru. Pelaku meminta temannya untuk memperbaiki sepeda
motor itu," ucap Badrodin.
Sebelum pergi, pelaku sempat meminjam uang Rp 500 ribu
kepada temannya. Ia berjanji akan datang lagi dan mengembalikan uang
pinjamannya ketika motor rampung diperbaiki. "Tapi pelaku tak kembali
lagi," sambungnya.
Selang beberapa hari kemudian, teman pelaku mendengar kabar
bahwa motor yang dititipkan kepadanya adalah hasil perampokan. Ia pun berinisiatif
untuk menyerahkan kendaraan tersebut ke Polsek Gambiran.
"Dari serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil
mengendus keberadaan pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan
dari Polsek Kalibaru," ucapnya.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan
Polsek Kalibaru. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara,"
tambahnya. (fat)