Sat Lantas Polresta Banyuwangi hadang pemotor gunakan knalpot brong. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi kembali menggencarkan razia rutin terhadap para pengendara motor yang mengganggu ketertiban berlalu lintas.
Peningkatkan razia serta patroli malam dilaksanakan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang terjadi di jalan perkotaan Banyuwangi.
Tercatat sebanyak 12 unit motor diamankan petugas saat
melaksanakan razia pada Selasa malam (1/6/2021) kemarin malam. Belasan motor tersebut
diamankan petugas karena menggunakan knalpot tak sesuai standart pabrik atau
brong.
Razia menyasar ke beberapa titik yang diduga sering
dijadikan lokasi balap liar. Diantaranya, di simpang empat Cungking dan di
simpang empat Baluk, Kelurahan Kebalenan dan di Jalan Yos Sudarso, masuk wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim
mengatakan, razia digelar menjawab keresahan masyarakat terkait pengguna
knalpot brong juga maraknya balapan liar di ruas-ruas jalanan Kota Banyuwangi.
Giat razia tersebut, kata Fani, menjadi salah satu atensi
Dirlantas Polda jatim Kombes Pol Usman Latif.
"Giat peningkatan razia dan patroli rutin ini guna
menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polresta
Banyuwangi," kata Fani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/6/2021).
Fani menambahkan, seluruh kendaraan roda dua yang
menggunakan knalpot brong telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
"Sanksi yang diterapkan terkait kendaraan roda dua yang
tidak standart pabrik itu, yakni dengan mewajibkan bagi pemilik sepeda motor
untuk memasang knalpot standar, sementara knalpot racing atau brong kami sita
untuk dimusnahkan nantinya,” ujarnya.
“Kemudian sanksi tindakan penegakan hukum, pelanggar akan
diberi surat tilang sebelum motor mereka diambil,’’ pungkasnya. (fat)