Petugas hadang pemotor tak pakai helm bonceng tiga di traffic light. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Beginilah jadinya jika pengguna jalan tidak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Tiga remaja terpaksa ditindak tegas oleh Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi lantaran ketiganya tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga menaiki sepeda motor.
Kasat Lantas, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Dikyasa Polresta Banyuwangi, AKP Dartik Hariyati menuturkan, pihaknya mendapati ketiganya menunggangi motor Yamaha Jupiter nopol P 2255 NQ, saat berhenti di Traffic Light depan Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Senin (31/5/2021) kemarin.
Oleh petugas yang sedang berjaga di Pos Penjagaan Polisi di
kawasan tersebut, ketiganya dihadang diminta untuk berhenti. Sontak mereka yang seolah menghiraukan keberadaan petugas yang sedang berjaga tersebut menjadi pusat
perhatian pengendara lain.
“Usai kita hadang, ketiganya langsung kita arahkan ke Pos
Penjagaan. Kita tindak tegas, dengan mengamankan unit kendaraan dan dilakukan
tindakan tilang, sesuai dengan Pasal 281 UULAJ,” kata AKP Dartik.
Kanit Diyaksa, AKP Datik Hariyati menambahkan, tindakan
tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada ketiga Anak Baru Gede (ABG), karena telah
melanggar peraturan lalu lintas.
”Ketiganya tidak menggunakan helm, bonceng tiga dan tidak
membawa surat-surat kendaraan. Ketiga ABG tersebut, salah satunya seorang
perempuan, masih berusia sekitar 14 tahun,” tambahnya.
Pihaknya meminta kepada ketiganya memanggil orang tuanya
untuk mengambil motor yang diamankan. "Kita juga minta kepada ketiganya,
agar orang tuanya yang mengambil unit sepeda motornya. Sehingga, tidak
membahayakan ketiganya,” terangnya.
Kondisi ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama kepada seluruh orang tua, agar tidak memperbolehkan anaknya menggunakan kendaraan sebelum cukup usia. Orang tua juga harus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya jika keluar rumah mengendarai sepeda motor. (fat)