Artis Inisial D Kembali Absen, Mediasi di PN Banyuwangi Ditunda Pekan DepanPN Banyuwangi

Artis Inisial D Kembali Absen, Mediasi di PN Banyuwangi Ditunda Pekan Depan

M. Firdaus Yuliantono saat mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Artis nasional perempuan inisial D kembali absen dalam sidang mediasi lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang mediasi ketiga itu, sang artis tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Pihaknya meminta mediasi ditunda hingga pekan depan.

Agenda mediasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh R (24), pemuda mengaku sebagai anak biologis dari sang artis.

Baca Juga :

Pemuda 24 tahun itu menempuh jalur hukum karena merasa haknya sebagai anak tidak dipenuhi sejak kecil. R mengaku baru mengetahui identitas ibunya ketika beranjak dewasa.

Kuasa Hukum R, Muhammad Firdaus Yuliantono menyebutkan bahwa pada mediasi kali ini pengacara tergugat berbeda dari sebelumnya.

"Jadi pengacaranya berganti orang, berbeda dengan sebelumnya. Karena berganti pengacara yang sekarang ini belum mendapatkan akses komunikasi dan belum tau harus bertindak apa. Pengacara meminta perpanjangan waktu satu minggu," kata Firdaus.

Ia mengaku tidak keberatan dan berharap itu sebagai sinyal itikad baik dari pihak D. Oleh karenanya ia berharap perpanjangan waktu ini dapat dimaksimalkan dan sang artis bisa hadir dalam agenda berikutnya.

"Oke kami sepakat perpanjangan waktu, kami berharap pada tergugat, tolong hargai upaya baik kami. Karena upaya yang kami lakukan ini tidak hanya baik untuk klien kami tapi juga untuk tergugat," jelasnya.

Pengacara artis inisial D, Misnadi. (Foto: Fattahur)

Sementara itu pengacara D, Misnadi membenarkan bila pihaknya mengajukan penundaan. Ia mengklaim perpanjangan ini sudah sesuai prosedur.

"Mediasi ini kan durasinya 40 hari. Ini baru 30 hari. Jadi kami ajukan penundaan pekan depan," kata Misnadi.

Mengenai ketidakhadiran D dalam mediasi, Misnadi belum tahu pasti, sebab kepadatan kliennya sebagai publik figur. Soal kehadiran kliennya via virtual, Misnadi menyebut belum ada mandat dari pihak Pengadilan.

"Belum ada mandat seperti itu (virtual), jadi saya juga gak berani komentar," tandasnya. (fat)