
Warga binaan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Lapas Banyuwangi dengan YKBH Sritanjung. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi menjalin kerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hak hukum bagi warga binaan.
Kerja sama antara kedua lembaga itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan dan diikuti puluhan
warga binaan yang saat ini sedang menjalani proses masa pidana maupun proses
peradilan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa
menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan
seluruh tahanan mendapatkan akses keadilan yang setara.
Melalui kerja sama ini, lanjut Wayan, warga binaan dipastikan
akan mendapatkan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa
dipungut biaya sepeserpun.
"Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memastikan
hak-hak para tahanan terpenuhi, terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum
yang layak secara gratis," jelasnya.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi
agar para warga binaan lebih melek hukum dan memiliki arah yang jelas dalam
menghadapi perkara mereka.
"Kami ingin memastikan adanya pengawalan yang ketat
dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani warga binaan," imbuhnya.
Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati
menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, pihaknya sebenarnya telah menjalin
sinergi yang baik dengan Lapas.
"PKS ini menjadi penegas sekaligus payung hukum agar
kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan
kualitasnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran pendamping hukum sangat krusial
bagi tahanan atau terdakwa agar mereka memahami hak-haknya di hadapan hukum.
Pihaknya memastikan akan memberikan layanan konsultasi
dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang sedang tersandung
masalah hukum di dalam Lapas.
“Kami tegaskan kembali bahwa bantuan dan pendampingan
hukum dari kami diberikan secara gratis,” pungkasnya. (fat)