Lapas Banyuwangi Kerja Sama dengan YKBH Sritanjung, Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum GratisLapas Kelas IIA Banyuwangi

Lapas Banyuwangi Kerja Sama dengan YKBH Sritanjung, Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis

Warga binaan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Lapas Banyuwangi dengan YKBH Sritanjung. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi menjalin kerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hak hukum bagi warga binaan.

Kerja sama antara kedua lembaga itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan dan diikuti puluhan warga binaan yang saat ini sedang menjalani proses masa pidana maupun proses peradilan.

Baca Juga :

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh tahanan mendapatkan akses keadilan yang setara.

Melalui kerja sama ini, lanjut Wayan, warga binaan dipastikan akan mendapatkan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak secara gratis," jelasnya.

Kerja sama ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi agar para warga binaan lebih melek hukum dan memiliki arah yang jelas dalam menghadapi perkara mereka.

"Kami ingin memastikan adanya pengawalan yang ketat dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani warga binaan," imbuhnya.

Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, pihaknya sebenarnya telah menjalin sinergi yang baik dengan Lapas.

"PKS ini menjadi penegas sekaligus payung hukum agar kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan kualitasnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran pendamping hukum sangat krusial bagi tahanan atau terdakwa agar mereka memahami hak-haknya di hadapan hukum.

Pihaknya memastikan akan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang sedang tersandung masalah hukum di dalam Lapas.

“Kami tegaskan kembali bahwa bantuan dan pendampingan hukum dari kami diberikan secara gratis,” pungkasnya. (fat)