
Kuasa Hukum Penggugat, M. Firdaus Yuliantono (tengah) bersama timnya menunjukkan surat kuasa kliennya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Artis perempuan berinisial D digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan perbuatan melawan hukum menelantarkan anak kandung. Gugatan tersebut telah diajukan oleh seorang pemuda 24 tahun pada 26 November 2025 lalu.
Pemuda 24 tahun berinisial R itu mengaku baru mengetahui identitas ibunya tersebut ketika beranjak dewasa. R melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dan terdaftar dengan nomor perkara 288.
"Kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum. Tergugat adalah seorang artis berinisial D," kata
Kuasa Hukum penggugat, M. Firdaus Yuliantono kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menegaskan, langkah hukum ini bukan dilakukan
tanpa alasan. Menurutnya, kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak
dipenuhi sejak dilahirkan pada 2022 lalu.
“Klien kami ingin meminta hak-haknya sebagai anak, yang
tidak diberikan oleh orang tuanya semenjak kecil. Melalui gugatan ini,
harapannya hak-haknya bisa terpenuhi," tegasnya.
Perkara ini masih pada tahap mediasi pertama yang
difasilitasi oleh pengadilan. Pada agenda tersebut, artis berinisial D sebagai
tergugat belum hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Pada mediasi pertama, dari pihak tergugat yang
hadir hanya pengacaranya, sehingga mediasi ditunda pekan depan dengan harapan
tergugat bisa hadir langsung,” jelasnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan
depan, dengan rencana menghadirkan kedua belah pihak secara langsung dan
mencari titik temu terbaik.
"Karena masih proses mediasi, kita masih belum bisa
menyampaikan pokok perkara secara detail. Namun jika nantinya tidak ada titik
temu, kami akan membuka secara jelas dan berharap persoalan ini tuntas,"
ujar Firdaus. (fat)