Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi dengan DJPK Kemenkeu dalam Pembahasan Pembentukan DADDPRD Banyuwangi

Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi dengan DJPK Kemenkeu dalam Pembahasan Pembentukan DAD

Rapat konsultasi pembahasan pembentukan Raperda DAD di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tentang Dana Abadi Daerah (DAD) masih digodok.

Terbaru pada Selasa (14/7/2026) kemarin, Bapemperda DPRD Banyuwangi mengonsultasikan rencana pembentukan Raperda DAD tersebut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Konsultasi secara virtual bersama DJPK ini dalam rangka meminta arahan dan masukan terkait dengan persiapan pembentukan DAD, mulai dari landasan hukum hingga penyusunan Raperda DAD," kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Masrohan.

Baca Juga :

Masrohan menyebut, DJPK Kemenkeu RI telah memberi penjelasan tentang tata cara dan tahapan pembentukan serta pengelolaan DAD atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 yang diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu.

Menurutnya, salah satu poin pentingnya yakni proses penilaian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan Pemkab. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

"Ada tiga tahapan yang harus dilakukan Pemkab untuk membentuk Dana Abadi Daerah, pertama adalah tahap persiapan melalui penyusunan Raperda DAD yang mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk DAD," ucap Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Saat ini Bapemperda masih melakukan kajian dan pencermatan terhadap tiga usulan Raperda DAD bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum yang diajukan melalui permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh eksekutif.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut adalah definisi dan cakupan infrastruktur dalam regulasi yang berlaku. Hal itu dinilai penting karena akan berpengaruh terhadap ruang lingkup pemanfaatan dana abadi.

"Kami sudah mendapat penjelasan dari DJPK Kementrian Keuangan terkait istilah infrastruktur. Pemahaman anggota dewan selama ini bidang pekerjaan umum tidak masuk karena terbentur dengan PMK 64/2024. Setelah konsultasi mendapatkan pencerahan dan sudah ada titik temu," terangnya.

Selain jajaran Bapemperda, rapat konsultasi tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, serta pejabat dari instansi terkait lainnya. (fat)