
Rapat konsultasi pembahasan pembentukan Raperda DAD di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tentang Dana Abadi Daerah (DAD) masih digodok.
Terbaru pada Selasa (14/7/2026) kemarin, Bapemperda DPRD Banyuwangi mengonsultasikan rencana pembentukan Raperda DAD tersebut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
"Konsultasi secara virtual bersama DJPK ini dalam
rangka meminta arahan dan masukan terkait dengan persiapan pembentukan DAD,
mulai dari landasan hukum hingga penyusunan Raperda DAD," kata Ketua
Bapemperda DPRD Banyuwangi, Masrohan.
Masrohan menyebut, DJPK Kemenkeu RI telah memberi
penjelasan tentang tata cara dan tahapan pembentukan serta pengelolaan DAD atas
dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 yang diberlakukan sejak
Oktober 2024 lalu.
Menurutnya, salah satu poin pentingnya yakni proses
penilaian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menilai permohonan
pembentukan DAD yang diajukan Pemkab. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
"Ada tiga tahapan yang harus dilakukan Pemkab untuk
membentuk Dana Abadi Daerah, pertama adalah tahap persiapan melalui penyusunan
Raperda DAD yang mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk
DAD," ucap Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Saat ini Bapemperda masih melakukan kajian dan
pencermatan terhadap tiga usulan Raperda DAD bidang pendidikan, kesehatan dan
pekerjaan umum yang diajukan melalui permohonan perubahan Propemperda Tahun
2026 oleh eksekutif.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam konsultasi
tersebut adalah definisi dan cakupan infrastruktur dalam regulasi yang berlaku.
Hal itu dinilai penting karena akan berpengaruh terhadap ruang lingkup
pemanfaatan dana abadi.
"Kami sudah mendapat penjelasan dari DJPK Kementrian
Keuangan terkait istilah infrastruktur. Pemahaman anggota dewan selama ini
bidang pekerjaan umum tidak masuk karena terbentur dengan PMK 64/2024. Setelah
konsultasi mendapatkan pencerahan dan sudah ada titik temu," terangnya.
Selain jajaran Bapemperda, rapat konsultasi tersebut
dihadiri Asisten Administrasi Umum, Asisten Administrasi Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, serta pejabat dari instansi
terkait lainnya. (fat)
