
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial CH (37), warga
Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan hukum karena
ketahuan membawa paket berisi narkoba jenis sabu.
CH yang merupakan residivis itu diringkus Badan Narkotika
Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi pada Selasa (14/7/2026). Saat ditangkap,
ia kedapatan membawa paket berisi 40,01 gram sabu.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba
serta pencurian dengan pemberatan," kata Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes
Pol Rachmat Kurniawan, Rabu (15/7/2026).
Rachmat menjelaskan, penangkapan CH ini merupakan
pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap BNNP Jawa Timur. Saat itu BNNK
Banyuwangi menerima informasi adanya jaringan narkoba beroperasi di wilayah
Kecamatan Genteng.
"Setelah menerima informasi, kami melakukan operasi
senyap dan berhasil menangkap CH di kawasan permukiman Desa Genteng Wetan. Dia
membawa paket bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 40,01 gram,"
ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Rachmat, barang
haram tersebut akan diedarkan Banyuwangi. CH mengaku bahwa dirinya dikendalikan
oleh seorang berinisial DN yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang
(DPO).
"CH merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.
Dia baru dua minggu bebas bersyarat. Yang bersangkutan baru menjalani empat
tahun masa tahanan dari putusan tujuh tahun," kata Rachmat.
CH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat
dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP atau pasal 114 ayat
(2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Ii UU 1/2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
"Ancaman hukumannya seumur hidup. Saat ini tersangka
beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi guna
menjalani proses hukum," pungkasnya. (fat)
