Bapenda Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB P2, Meski Terapkan Single TarifBapenda Banyuwangi

Bapenda Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB P2, Meski Terapkan Single Tarif

Kantor Bapenda Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disetujui oleh DPRD Banyuwangi.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin menjelaskan, perubahan perda ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga :

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharuskan pengenaan tarif PBB dari multi tarif menjadi single tarif.

"Kita sebenarnya ingin tetap menerapkan seperti yang kemarin multi tarif, namun kebijakan Kemendagri harus menerapkan single tarif PBB P2," kata Samsudin, Jumat (8/8/2025).

Dalam perda yang baru, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Namun, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Nanti detail penghitungan tarif PBB P2 akan diatur dalam Perbup, karena bupati diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait besaran tarif PBB. Termasuk pemberian stimulan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus menegaskan, dalam proses pembahasan perubahan perda, tidak ada usulan untuk menaikkan tarif PBB-P2. Perubahan hanya mengikuti ketentuan nasional terkait penerapan single tarif.

Menurutnya, perda lama membagi tarif PBB P2 menjadi tiga kelompok. Yakni NJOP hingga Rp. 1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP dengan nilai Rp. 1 - 5 miliar sebesar 0,2 persen. Dan NJOP diatas Rp. 5 miliar sebesar 0,3 persen.

"Sehingga dalam perubahan perda ini, single tarif yang dicantumkan memilih 0,3 persen dengan sasaran orang-orang berduit dan Bapenda sendiri memastikan tidak ada perubahan tarif PBB P2," ucapnya. (fat)