Kantor Bapenda Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disetujui oleh DPRD Banyuwangi.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi,
Samsudin menjelaskan, perubahan perda ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mengharuskan pengenaan tarif PBB dari multi tarif menjadi single
tarif.
"Kita sebenarnya ingin tetap menerapkan seperti yang
kemarin multi tarif, namun kebijakan Kemendagri harus menerapkan single tarif
PBB P2," kata Samsudin, Jumat (8/8/2025).
Dalam perda yang baru, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar
0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun, kepala daerah memiliki kewenangan untuk
menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui Peraturan
Bupati (Perbup).
"Nanti detail penghitungan tarif PBB P2 akan diatur
dalam Perbup, karena bupati diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan
terkait besaran tarif PBB. Termasuk pemberian stimulan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD
Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus menegaskan, dalam proses pembahasan perubahan
perda, tidak ada usulan untuk menaikkan tarif PBB-P2. Perubahan hanya mengikuti
ketentuan nasional terkait penerapan single tarif.
Menurutnya, perda lama membagi tarif PBB P2 menjadi tiga
kelompok. Yakni NJOP hingga Rp. 1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP dengan
nilai Rp. 1 - 5 miliar sebesar 0,2 persen. Dan NJOP diatas Rp. 5 miliar sebesar
0,3 persen.
"Sehingga dalam perubahan perda ini, single tarif
yang dicantumkan memilih 0,3 persen dengan sasaran orang-orang berduit dan
Bapenda sendiri memastikan tidak ada perubahan tarif PBB P2," ucapnya.
(fat)