Kantor Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Banyuwangi meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk
menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di
sejumlah titik.
Bawaslu memberikan tenggat waktu untuk parpol menertibkan
alat peraga seperti baliho bergambar calon legislatif sebelum memasuki masa
kampanye.
Tahapan kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan
presiden (Pilpres) dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10
Februari 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu
Banyuwangi, Untung Apriliyanto menyebut, APS masih banyak ditemukan di sejumlah
ruas jalan Banyuwangi belum ditertibkan.
Bawaslu memberikan tenggat waktu dua minggu untuk parpol menertibkan
APS yang sudah terpampang di sejumlah titik. Juga tambahan waktu selama tiga
hari apabila ada parpol yang masih belum juga menertibkan APS secara mandiri.
"Bila sudah diberikan tambahan waktu dan masih saja
tak digubris, maka jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa
bersama Satpol PP akan turun langsung menertibkan APS tersebut," tegasnya.
Bawaslu beberapa waktu lalu telah melayangkan surat imbauan
kepada seluruh parpol peserta Pemilu di Banyuwangi. Tujuannya agar parpol menertibkan
secara mandiri APS yang sudah terpasang.
"Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban alat peraga parpol tersebut," tambahnya. (fat)