Bawaslu Banyuwangi Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Secara MandiriBawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Secara Mandiri

Kantor Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di sejumlah titik.

Bawaslu memberikan tenggat waktu untuk parpol menertibkan alat peraga seperti baliho bergambar calon legislatif sebelum memasuki masa kampanye.

Tahapan kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto menyebut, APS masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan Banyuwangi belum ditertibkan.

Bawaslu memberikan tenggat waktu dua minggu untuk parpol menertibkan APS yang sudah terpampang di sejumlah titik. Juga tambahan waktu selama tiga hari apabila ada parpol yang masih belum juga menertibkan APS secara mandiri.

"Bila sudah diberikan tambahan waktu dan masih saja tak digubris, maka jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa bersama Satpol PP akan turun langsung menertibkan APS tersebut," tegasnya.

Bawaslu beberapa waktu lalu telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh parpol peserta Pemilu di Banyuwangi. Tujuannya agar parpol menertibkan secara mandiri APS yang sudah terpasang.

"Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban alat peraga parpol tersebut," tambahnya. (fat)