Pengadu dan teradu berjabat tangan usai sidang putusan di DKPP RI. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI telah memberikan putusan perkara pelanggaran kode etik yang
diduga dilakukan Bawaslu Banyuwangi dalam rekrutmen Panitia pengawas kecamatan
(Panwascam) untuk Pemilu Tahun 2024.
Dalam putusan perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 yang
dibacakan Rabu (11/1/2023) di Jakarta itu, DKPP menolak seluruh permohonan
pengadu.
DKPP juga meminta merehabilitasi nama baik teradu yakni
seluruh komisioner Bawaslu Banyuwangi, dan memerintahkan Bawaslu melaksanakan
putusan ini selama tujuh hari
Putusan itu ternyata tak cukup membuat lega pihak pengadu.
Salah satu pengadu, Bambang Effendi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/1/2023),
mengaku tidak puas dengan hasil putusan DKPP tersebut.
Warga Desa/Kecamatan Songgon, Banyuwangi ini menyebut, jika
dalil-dalil gugatan yang diajukan sebagian tidak diterima.
"Padahal dalil gugatan yang diajukan mencukupi alat
bukti dan saksi. Tetapi sebagian ada yang tidak diterima," keluhnya.
Meski demikian pihaknya tidak bisa berbuat banyak,
dikarenakan putusan dari DKPP tersebut telah final dan mengikat.
"Pada intinya kami kurang puas dengan keputusan itu.
Tapi mau gimana lagi, sudah tidak ada yang bisa diperbuat untuk membantah.
Karena tidak ada lagi yang menangani pelanggaran kode etik selain DKPP,"
ungkapnya. (fat)