Pemilik wajib menstandarkan kendaraan yang tak sesuai spesifikasi sebelum dibawa pulang. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satlantas Polresta Banyuwangi mengembalikan puluhan motor hasil razia penertiban balap liar, Kamis (12/1/2023).
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang, Aipda Hendro Ivan mengatakan, dari 103 kendaraan yang diamankan, 73 unit diantaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelum mengambil kendaraan, pemilik menunjukkan surat
tanda kepemilikan dan diwajibkan menganti sparepart kendaraan sesuai standar.
"Apabila onderdil sudah standar, para pelanggar bisa
membawa pulang motornya. Sejauh ini, dari 103 kendaran yang diamankan, 73 sudah
diambil pemilik," kata Aipda Hendro Ivan.
Menurut Hendro, sanksi yang diberikan itu semata-mata
untuk memberikan efek jera bagi para pengguna motor berknalpot brong dan
protolan.
"Tujuannya agar mereka tidak lagi menggunakan
kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya. Dan yang paling penting, mematuhi
aturan berlalu lintas," ujarnya kepada wartawan.
Lanjut Hendro, pengguna motor tak sesuai spesifikasi ini
bisa dipidana dan dikurung paling lama sebulan atau denda sebesar Rp 250 ribu,
sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 285 ayat 1
Jo pasal 106 ayat 3. (fat)