Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok Ilegal dan Minol Senilai 1,6 MiliarBea Cukai Banyuwangi

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok Ilegal dan Minol Senilai 1,6 Miliar

Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol (minol) ilegal. Barang-barang ilegal tersebut disita di sepanjang tahun 2022 dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji mengatakan barang yang dimusnahkan telah berstatus barang milik negara (BMN). Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.

"Barang yang dimusnahkan di antaranya ada 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merk," kata Agus, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga :

Dari hasil penyitaan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp. 1,6 miliar. Agus menuturkan, pemusnahan barang milik negara ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai bekerjasama dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Selama ini pihak Bea Cukai bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam memberantas rokok ilegal dan minol ilegal, tak terkecuali di Banyuwangi.

"Prestasi atau capaian ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," ungkap Agus.

Ia menambahkan, barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang bukan peruntukannya.

Dinyatakan ilegal, karena dari sisi quality control dapat dipastikan tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai, dan ini akan berpotensi kepada harga yang lebih murah.

"Upaya penegakan yang kami lakukan ini guna mencegah dampaknya. Lewat tindakan pembatasan dan larangan rokok dan miras ilegal yang secara masif kami gencarkan," jelasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan menambahkan, jumlah pemusnahan BMN dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama tahun 2022 ini lebih tinggi dari tahun 2021 lalu.

"Untuk angka pemusnahan di tahun sebelumnya saya belum mengecek. Namun yang jelas, terkait jumlah di tahun 2022 memang terjadi peningkatan luar biasa," jelasnya. (fat)