
Rokok tanpa pita cukai diamankan aparat penegak hukum di Banyuwangi. (Foto: Firman/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Kantor Bea Cukai Banyuwangi menyita 898 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,35 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut mencapai Rp 679 juta.
"Penindakan dilakukan dalam empat kali operasi di
berbagai wilayah Banyuwangi sepanjang 2025," kata Kepala Kantor Bea Cukai
Banyuwangi, Helmi Latif, Rabu (29/10/2025).
Menurut Helmi, para pelaku yang terlibat akan diproses
sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal
56 Undang-undang tentang Cukai.
“Sanksinya tegas. Selain pidana, ada pula denda untuk
memulihkan kerugian negara,” tegas Helmi.
Helmi menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini
merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai bersama dengan aparat kepolisian dan
Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Pemberantasan rokok ilegal ini penting karena
peredarannya dapat memberikan dampak negatif dan menghambat pertumbuhan
ekonomi," ujarnya.
Bea Cukai mencatat penindakan di tahun 2025 meningkat
dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang disita hanya 202 ribu
batang dengan nilai Rp 279 juta, dan potensi kerugian negara Rp 151 juta.
"Penindakan terus kita masifkan untuk terus
memberantas peredaran rokok ilegal di Banyuwangi," tegasnya.
Latif mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi,
memperjualbelikan rokok ilegal, serta aktif melaporkan informasi terkait
peredarannya.
"Kami mohon kerjasamanya, apabila mendapati
masyarakat yang menjual atau menyediakan untuk dijual serta memiliki rokok
tanpa dilekati pita cukai untuk bisa dilaporkan," imbaunya. (fat)