Bea Cukai Banyuwangi Sita 898 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025Bea Cukai Banyuwangi

Bea Cukai Banyuwangi Sita 898 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025

Rokok tanpa pita cukai diamankan aparat penegak hukum di Banyuwangi. (Foto: Firman/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Kantor Bea Cukai Banyuwangi menyita 898 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,35 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut mencapai Rp 679 juta.

"Penindakan dilakukan dalam empat kali operasi di berbagai wilayah Banyuwangi sepanjang 2025," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Helmi Latif, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :

Menurut Helmi, para pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang tentang Cukai.

“Sanksinya tegas. Selain pidana, ada pula denda untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Helmi.

Helmi menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai bersama dengan aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Pemberantasan rokok ilegal ini penting karena peredarannya dapat memberikan dampak negatif dan menghambat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Bea Cukai mencatat penindakan di tahun 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang disita hanya 202 ribu batang dengan nilai Rp 279 juta, dan potensi kerugian negara Rp 151 juta.

"Penindakan terus kita masifkan untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di Banyuwangi," tegasnya.

Latif mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi, memperjualbelikan rokok ilegal, serta aktif melaporkan informasi terkait peredarannya.

"Kami mohon kerjasamanya, apabila mendapati masyarakat yang menjual atau menyediakan untuk dijual serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai untuk bisa dilaporkan," imbaunya. (fat)