Pelaku saat di Polsek Bangorejo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – MS (40) seorang Bapak tiri warga
Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, sungguh keterlaluan. Selama 8 tahun lamanya,
pria ini tega menjadikan anak tirinya, sebut saja Bunga (19) sebagai pemuas
nafsu bejatnya.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan, perbuatan bejat
tersebut terbongkar, setelah Bunga curhat kepada sang pacar jika dirinya
diperlakukan tak senonoh oleh Bapak tirinya.
Mendengar pengakuan Bunga, sang pacar sontak kaget dan
langsung melaporkan kepada Ibu Bunga. Oleh sang Ibu korban yang tinggal serumah
dengannya di wilayah Kecamatan Bangorejo, perbuatan tersebut dilaporkan ke Polsek
setempat.
“Sang ibu melaporkan kasus tersebut kepada kami adanya
persetubuhan anak dibawah umur. Atas laporan tersebut, kami langsung
mengamankan pelaku di rumahnya. Ayah tiri menyetubuhi anaknya selama 8
tahun," ujar AKP Mujiono Kapolsek Bangorejo kepada wartawan, Sabtu
(10/7/2021).
Dihadapan petugas, MS mengaku jika perbuatan bejat tersebut
dilakukan sekitar 8 tahun lamanya, sejak April 2013 hingga April 2021.
Selain itu, setiap menjalankan aksi bejatnya, korban yang
saat itu masih berumur sekitar 11 tahun selalu dipaksa dan diancam agar tidak melaporkan
kepada siapapun.
"Korban disetubuhi ketika rumah dalam kondisi sepi siang hari saat istrinya bekerja. Tapi kalau malam hari aksinya selalu dilakukan diatas
jam 12 malam,” tambahnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti pakian yang dikenakan korban, seperti koas warna merah muda
bergambar Orang Tau, rok warna hitam, BH warna coklat dan celana dalam warna
merah.
“Pelaku dijerat dengan UU RI no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak junto UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU No 01 thn 2016 tentanv perubahan kedua atas UU No 02
tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau melakukan perbuatan
cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun
penjara,” pungkas AKP Mujiono. (fat)