Bejat! Bapak Tega Jadikan Anak Tiri Sebagai Pemuas Nafsu Selama 8 Tahun Polsek Bangorejo

Bejat! Bapak Tega Jadikan Anak Tiri Sebagai Pemuas Nafsu Selama 8 Tahun

Pelaku saat di Polsek Bangorejo. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – MS (40) seorang Bapak tiri warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, sungguh keterlaluan. Selama 8 tahun lamanya, pria ini tega menjadikan anak tirinya, sebut saja Bunga (19) sebagai pemuas nafsu bejatnya.

Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan, perbuatan bejat tersebut terbongkar, setelah Bunga curhat kepada sang pacar jika dirinya diperlakukan tak senonoh oleh Bapak tirinya.

Mendengar pengakuan Bunga, sang pacar sontak kaget dan langsung melaporkan kepada Ibu Bunga. Oleh sang Ibu korban yang tinggal serumah dengannya di wilayah Kecamatan Bangorejo, perbuatan tersebut dilaporkan ke Polsek setempat.

Baca Juga :

“Sang ibu melaporkan kasus tersebut kepada kami adanya persetubuhan anak dibawah umur. Atas laporan tersebut, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Ayah tiri menyetubuhi anaknya selama 8 tahun," ujar AKP Mujiono Kapolsek Bangorejo kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021). 

Dihadapan petugas, MS mengaku jika perbuatan bejat tersebut dilakukan sekitar 8 tahun lamanya, sejak April 2013 hingga April 2021.

Selain itu, setiap menjalankan aksi bejatnya, korban yang saat itu masih berumur sekitar 11 tahun selalu dipaksa dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapapun.

"Korban disetubuhi ketika rumah dalam kondisi sepi siang hari saat istrinya bekerja. Tapi kalau malam hari aksinya selalu dilakukan diatas jam 12 malam,” tambahnya. 

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakian yang dikenakan korban, seperti koas warna merah muda bergambar Orang Tau, rok warna hitam, BH warna coklat dan celana dalam warna merah. 

“Pelaku dijerat dengan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 thn 2016 tentanv perubahan kedua atas UU No 02 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Mujiono. (fat)