Belasan Kendaraan Angkutan Barang di Banyuwangi Terjaring Operasi GabunganDishub Banyuwangi

Belasan Kendaraan Angkutan Barang di Banyuwangi Terjaring Operasi Gabungan

Petugas Dishub Banyuwangi dan aparat gabungan memeriksa kelaikan kendaraan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah kendaraan angkutan orang dan barang terjaring operasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Banyuwangi di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, Jumat (22/9/2023).

Kendaraan seperti truk logistik hingga bus itu kedapatan melanggar aturan karena beroperasi meski Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) sudah habis.

"Ada 15 kendaraan angkutan logistik dan satu bus yang kita tindak, sehingga para pengemudi kendaraan langsung kita arahkan untuk melakukan uji KIR," kata Dalops Dishub Banyuwangi, Andi Sucahyono.

Baca Juga :

Selain itu, petugas juga menindak dua unit kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading). Juga kendaraan pribadi roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Petugas memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan yang melanggar.

"Jadi, total ada 28 kendaraan yang dilakukan penindakan," sambungnya.

Pelaksanaan operasi gabungan itu dilakukan untuk memeriksa kelaikan dan administrasi kendaraan. Sekaligus sebagai upaya meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tak laik jalan serta tak memiliki kelengkapan surat.

"Ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena dengan penertiban ini masyarakat diharapkan bisa sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan baik," ujarnya.

Andi mengimbau para pengguna jalan untuk tertib berkendara. Yang harus diperhatikan adalah kelaikan dan kelengkapan berkendara.

"Kita harap para pengendara bisa mengecek dulu kelaikan kendaraannya, seperti rem, roda dan lainnya. Agar tidak menjadi penyebab kecelakaan," imbaunya. (fat)