Petugas Dishub Banyuwangi dan aparat gabungan memeriksa kelaikan kendaraan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah kendaraan angkutan orang
dan barang terjaring operasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
(Dishub) dan Polresta Banyuwangi di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, Jumat
(22/9/2023).
Kendaraan seperti truk logistik hingga bus itu kedapatan
melanggar aturan karena beroperasi meski Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) sudah
habis.
"Ada 15 kendaraan angkutan logistik dan satu bus yang
kita tindak, sehingga para pengemudi kendaraan langsung kita arahkan untuk
melakukan uji KIR," kata Dalops Dishub Banyuwangi, Andi Sucahyono.
Selain itu, petugas juga menindak dua unit kendaraan ODOL
(Over Dimensi dan Over Loading). Juga kendaraan pribadi roda dua dan roda empat
yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Petugas memberikan sanksi tilang
terhadap pengemudi kendaraan yang melanggar.
"Jadi, total ada 28 kendaraan yang dilakukan
penindakan," sambungnya.
Pelaksanaan operasi gabungan itu dilakukan untuk memeriksa
kelaikan dan administrasi kendaraan. Sekaligus sebagai upaya meminimalisir
potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tak laik jalan serta tak
memiliki kelengkapan surat.
"Ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,
karena dengan penertiban ini masyarakat diharapkan bisa sadar akan pentingnya
berlalu lintas dengan baik," ujarnya.
Andi mengimbau para pengguna jalan untuk tertib berkendara.
Yang harus diperhatikan adalah kelaikan dan kelengkapan berkendara.
"Kita harap para pengendara bisa mengecek dulu
kelaikan kendaraannya, seperti rem, roda dan lainnya. Agar tidak menjadi
penyebab kecelakaan," imbaunya. (fat)