Beraksi di Banyuwangi, Pelarian Sindikat Curanmor Berakhir di Tangan Tim GabunganPolresta Banyuwangi

Beraksi di Banyuwangi, Pelarian Sindikat Curanmor Berakhir di Tangan Tim Gabungan

Ilustrasi dua terduga pelaku ditangkap polisi. (Foto: AI)

KabarBanyuwangi.co.id – Pelarian komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah berakhir di tangan Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polda Jateng.

Terduga pelaku berinisial SM (24) dan RP (28) diringkus setelah beraksi di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi pada Minggu (16/8/2026) lalu.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, YK (50) yang mengaku kehilangan satu unit motor Honda Legenda.

Baca Juga :

"Korban mendapati motor milik tempat kerjanya telah raib dari area parkir dapur tempat cuci mobil yang berlokasi di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi," kata Rofiq, Jumat (21/8/2026).

Rofiq mengungkapkan, komplotan sindikat curanmor ini beraksi dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih tertancap pada kendaraan. Kemudian mereka membawa kabur barang hasil curian ke luar daerah.

Dari hasil pelacakan dengan metode penelusuran secara digital dan identifikasi lapangan, petugas berhasil mengendus pergerakan kedua pelaku yang melarikan barang bukti melintasi wilayah Jawa Tengah.

"Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku," kata Rofiq.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Legenda milik korban serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Rofiq menambahkan, SM dan RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan," ujar Rofiq menambahkan. (fat)