
Ilustrasi dua terduga pelaku ditangkap polisi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id – Pelarian komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah berakhir di tangan Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polda Jateng.
Terduga pelaku berinisial SM (24) dan RP (28) diringkus setelah beraksi di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi pada Minggu (16/8/2026) lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, YK (50) yang
mengaku kehilangan satu unit motor Honda Legenda.
"Korban mendapati motor milik tempat kerjanya telah
raib dari area parkir dapur tempat cuci mobil yang berlokasi di Kecamatan
Purwoharjo, Banyuwangi," kata Rofiq, Jumat (21/8/2026).
Rofiq mengungkapkan, komplotan sindikat curanmor ini
beraksi dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih tertancap pada
kendaraan. Kemudian mereka membawa kabur barang hasil curian ke luar daerah.
Dari hasil pelacakan dengan metode penelusuran secara
digital dan identifikasi lapangan, petugas berhasil mengendus pergerakan kedua
pelaku yang melarikan barang bukti melintasi wilayah Jawa Tengah.
"Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres
Bojonegoro dan Polres Grobogan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua
pelaku," kata Rofiq.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti
berupa satu unit motor Honda Legenda milik korban serta satu buah kunci T yang
digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Rofiq menambahkan, SM dan RP kini telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127
Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara
bersama-sama yang dilakukan secara berulang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan
tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan
hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan," ujar Rofiq
menambahkan. (fat)
