Berbagai Pihak Terlibat Dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di BanyuwangiBPN Banyuwangi

Berbagai Pihak Terlibat Dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Banyuwangi

Sosialisasi dan pembekalan terkait perwakafan tanah di Banyuwangi di Kantor Desa Olehsari. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus digenjot di Kabupaten Banyuwangi dengan melibatkan berbagi pihak. Langkah ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum aset wakaf.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi, Pemerintah Daerah, Kemenag, Kantor Pertanahan, hingga Pengadilan Agama berkolaborasi dalam melakukan percepatan sertifikasi aset wakaf.

"Jadi kami dengan berbagai pihak tersebut pada 2024 telah menandatangani kerja sama untuk sosialisasi dan percepatan sertifikasi sekaligus pengawasan aset wakaf," kata Ketua BWI Perwakilan Banyuwangi, Zain Ihsan dalam acara sosialisasi dan pembekalan perwakafan tanah yang digelar di Kantor Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :

Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Machfoed Effendi menyampaikan hal senada. Sinergi dengan berbagai pihak ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab, Kemenag, Pengadilan Agama, Badan Wakaf, PPAT, serta Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk kegiatan fisik seperti pengukuran objek wakaf," tambah Machfoed Effendi.

Kantor Pertanahan juga melibatkan mahasiswa UINSA untuk membantu penyelesaian proses sertifikasi tanah wakaf di kabupaten dan kota di Jawa Timur. Hal ini juga sejalan dengan program KKN dari kampus tersebut.

Machfoed menyebut, dari total 8.010 aset wakaf yang terdata di Banyuwangi, sebanyak 5.180 bidang telah bersertifikat. Sisanya akan diproses secara bertahap pada tahun ini.

"Target sertifikasi wakaf di Banyuwangi untuk tahun 2025 sebanyak 2.170 bidang. Hingga pertengahan tahun ini, permohonan yang sudah masuk hampir 400-an," ungkapnya.

Machfoed menegaskan, sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf.

"Makanya kami imbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan. Sertifikasi ini sangat penting. Sehingga perlu dilakukan percepatan, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ucapnya.

Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat menerangkan, pihaknya terus memantau proses pelayanan wakaf di tingkat bawah, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). "Kita pastikan pelayanan wakaf di KUA tidak boleh ada kendala," terangnya.

Menurut Chaironi, para pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) terus aktif berkomunikasi dan berdiskusi terkait kendala-kendala yang timbul di lapangan.

"Dan Alhamdulillah, kendala yang ada dapat teratasi. Karena ternyata, selama ini kendala itu berasal dari ketidaktahuan masyarakat," pungkas Chaironi. (fat)