(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi terus menguatkan komitmennya dalam melakukan pencegahan perkawinan pada usia anak dengan menggalang kolaborasi banyak pihak demi menjamin hak-hak anak.
"Pernikahan usia anak membuat hak-hak dasar mereka seperti belajar dan berkarya menjadi terputus,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (18/6/2025).
“Maka, perlu kita cegah dan itu
bisa dilakukan dengan sinergi semua elemen. Mulai dari keluarga, lingkungan
terdekat, tokoh agama, hingga peran aktif anak-anak sendiri untuk saling
mengingatkan,” imbuhnya.
Bupati Ipuk mengatakan,
perkawinan anak harus dicegah bahkan dihentikan karena dampak negatif yang
ditimbulkan. Seperti kehamilan berisiko, hilangnya kesempatan pendidikan, hingga
dampak ekonomi.
“Dari perkawinan dini akan
berpotensi melahirkan bayi stunting, putus sekolah, hingga keluarga yang belum
matang secara ekonomi dan mental,”ujar Ipuk saat menemui tim penilai Pencegahan
Perkawinan Anak (PPA) Award yang melakukan tinjau lapang ke Banyuwangi, Rabu
(18/6/2025).
Dijelaskan Ipuk, upaya pencegahan
perkawinan anak di Banyuwangi dilakukan melalui regulasi dan pemenuhan
anggaran. Utamanya di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan.
Dari sisi regulasi, pemkab
melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama tentang Layanan
Rekomendasi Psikologis dan Kesehatan Reproduksi bagi Pemenuhan Dispensasi
Kawin.
Mereka yang mengajukan dispensasi
kawin, harus melampirkan surat keterangan dari psikolog sebagai
rekomendasi. Data Pengadilan Agama 2025 mencatat, permohonan dispensasi
kawin yang dikabulkan terus menunjukkan tren menurun.
Pada 2021 sebanyak 1.015 kasus,
tahun 2022 sebanyak 874 kasus, tahun 2023 sebanyak 771 kasus, dan tahun 2024
sebanyak 721 kasus.
"Jumlah pemohon dan putusan
dispensasi kawin terus berkurang dengan kebijakan ini. Sebagian akhirnya mau
menuggu hingga mereka cukup umur,” ujar Ipuk.
Pemkab juga melakukan upaya
preventif untuk mencegah perkawinan dini. Mulai pendidikan, kependudukan,
kesehatan, perlindungan, pemberdayaan, serta ketenagakerjaan.
Pemkab menyediakan beasiswa bagi
anak- anak berprestasi dari keluarga kurang mampu unyuk bisa menuntaskan
pendidikan.
Ada juga inovasi Rindu Bulan
(Rintisan Desa Tuntas Wajib Belajar 12 Tahun), Psikolog Goes To School, serta
KUA Goes to school yang memberikan motivasi bagi anak SMA serta penyiapan
pernikahan bagi mahasiswa.
Atas berbagai upaya pencegahan
tersebut, Kabupaten Banyuwangi dinyatakan masuk dalam jajaran lima besar pada
penilaian Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award yang dilaksanakan oleh Pemprov
Jawa Timur.
Tim tersebut telah melakukan
tinjau lapang ke Banyuwangi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Tri Wahyu Liswati.
Turut hadir tim penilai Eny Hastuti dari Bappeda, Yoso Susrianto dari Dinas Pendidikan, Naning Pudji dari UNICEF, Hari Exzachdie dari PKK, Budiyati dari Lembaga Perlindungan Anak Jatim, serta Dina Limanto konsultan publik. (humas/kab/bwi)