Logo IKSASS. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepengurusan Rayon Ikatan Santri
Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Kabupaten Banyuwangi dibekukan oleh
Pengurus Pusat IKSASS.
Kabar pembekuan Pengurus Rayon Iksass Banyuwangi ini
tertuang dalam surat yang beredar baru-baru ini. Surat tersebut dikeluarkan
Pengurus Pusat IKSASS tertanggal 9 Oktober 2024.
Salah satu alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo yang
juga anggota Keluarga Besar Iksass asal Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Ustaz
Suwarno berhasil dikonfirmasi.
"Iya, betul itu," kata Ustaz Suwarno kepada
wartawan.
Berikut isi surat bernomor 01.10.88/489/IN/PP.IKSASS/X/2024
yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Moh Sunardi Muhib dan Sekretaris Umum
Pengurus Pusat IKSASS, Tohari.
Sehubungan dengan berita di media cetak, elektronik dan
online pada tanggal 3 Oktober 2024 terkait Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi
secara kelembagaan memberikan dukungan politik terhadap Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani dan H Mujiono pada
Pilkada Banyuwangi tahun 2024, bersama ini kami sampaikan:
Pertama, dalam konteks politik praktis secara kelembagaan,
IKSASS memiliki jarak yang sama dengan seluruh partai politik dan tidak keluar
dari manhaj Ahlussunnah wal jama’ah.
Dua, tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Rayon IKSASS
Banyuwangi secara kelembagaan, bertentangan dan melanggar Hasil Keputusan Mubes
X IKSASS AD/ART dan GBPPPKI tahun 2022 dan Maklumat Pengurus Pusat IKSASS nomor
01.1088/445/IN/PP.IKSASS/VIII/2024, tanggal 7 Agustus 2024 khususnya pada poin
2, 3 dan 4 serta arahan dan petunjuk Ketua Umum Majelis Syuri Pengurus
Pusat IKSASS.
Tiga, Pengurus Pusat IKSASS pada tanggal 3 Oktober 2024
telah memberikan teguran secara tertulis nomor
01.10.88/486/IN/PP.IKSASS/X/2024, kepada Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi.
Empat, Sejak surat teguran disampaikan kepada Pengurus
Rayon IKSASS Banyuwangi pada tanggal 3 Oktober 2024 sampai surat ini
dikeluarkan, belum ada tanggapan dan pernyataan resmi sebagaimana harapan pada
isi surat teguran.
Surat yang diedarkan Pengurus Pusat IKSASS.
(Foto: Istimewa)
Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan: Membekukan
seluruh perangkat organisasi Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi sampai batas
waktu yang tidak ditentukan.
Melarang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun
dengan mengatasnamakan organisasi IKSASS.
Demi keberlangsungan organisasi, memerintahkan kepada seluruh Pengurus Sub Rayon dan Komisariat IKSASS se-Banyuwangi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi langsung ke Pengurus Pusat IKSASS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. (red)