Beredar Surat Pembekuan Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi

Beredar Surat Pembekuan Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi

Logo IKSASS. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepengurusan Rayon Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Kabupaten Banyuwangi dibekukan oleh Pengurus Pusat IKSASS.

Kabar pembekuan Pengurus Rayon Iksass Banyuwangi ini tertuang dalam surat yang beredar baru-baru ini. Surat tersebut dikeluarkan Pengurus Pusat IKSASS tertanggal 9 Oktober 2024.

Salah satu alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo yang juga anggota Keluarga Besar Iksass asal Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Ustaz Suwarno berhasil dikonfirmasi.

Baca Juga :

"Iya, betul itu," kata Ustaz Suwarno kepada wartawan.

Berikut isi surat bernomor 01.10.88/489/IN/PP.IKSASS/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Moh Sunardi Muhib dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKSASS, Tohari.

Sehubungan dengan berita di media cetak, elektronik dan online pada tanggal 3 Oktober 2024 terkait Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi secara kelembagaan memberikan dukungan politik terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani dan H Mujiono pada Pilkada Banyuwangi tahun 2024, bersama ini kami sampaikan:

Pertama, dalam konteks politik praktis secara kelembagaan, IKSASS memiliki jarak yang sama dengan seluruh partai politik dan tidak keluar dari manhaj Ahlussunnah wal jama’ah.

Dua, tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi secara kelembagaan, bertentangan dan melanggar Hasil Keputusan Mubes X IKSASS AD/ART dan GBPPPKI tahun 2022 dan Maklumat Pengurus Pusat IKSASS nomor 01.1088/445/IN/PP.IKSASS/VIII/2024, tanggal 7 Agustus 2024 khususnya pada poin 2, 3 dan 4 serta arahan dan petunjuk  Ketua Umum Majelis Syuri Pengurus Pusat IKSASS.

Tiga, Pengurus Pusat IKSASS pada tanggal 3 Oktober 2024 telah memberikan teguran secara tertulis nomor 01.10.88/486/IN/PP.IKSASS/X/2024, kepada Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi.

Empat, Sejak surat teguran disampaikan kepada Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi pada tanggal 3 Oktober 2024 sampai surat ini dikeluarkan, belum ada tanggapan dan pernyataan resmi sebagaimana harapan pada isi surat teguran.


Surat yang diedarkan Pengurus Pusat IKSASS. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan: Membekukan seluruh perangkat organisasi Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Melarang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan organisasi IKSASS.

Demi keberlangsungan organisasi, memerintahkan kepada seluruh Pengurus Sub Rayon dan Komisariat IKSASS se-Banyuwangi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi langsung ke Pengurus Pusat IKSASS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. (red)