Penyelundupan Enam Kuda Pacu Asal Lombok Tujuan Jawa Barat Digagalkan di BanyuwangiKarantina Satpel Ketapang

Penyelundupan Enam Kuda Pacu Asal Lombok Tujuan Jawa Barat Digagalkan di Banyuwangi

Sebanyak enam ekor kuda pacu tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan di Kantor Karantina Satpel Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Penyelundupan enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah tujuan Sumedang, Jawa Barat, berhasil digagalkan petugas Karantina Jawa Timur di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.

Pengiriman kuda pacu tanpa dilengkapi dokumen tersebut terungkap pada Minggu dini hari (25/1/2026). Petugas mencurigai truk Colt Diesel yang baru turun dari kapal KM Mutiara Sentosa III.

Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengungkapkan, penggagalan pengiriman ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan dengan melibatkan instansi terkait.

Baca Juga :

"Petugas mencurigai kendaraan yang membawa muatan tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang sengaja ditutup rapat untuk mengelabui petugas,” ujar Fitri, Selasa (27/1/2026).

Keenam kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan maupun manusia.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda dibawa ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia, melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Sokhib.

Pihaknya mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya. “Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” ujarnya. (fat)