Penyerahan santunan kepada ahli waris oleh Bupati Banyuwangi dan Kepala BPJamsostek. (Foto: Dok/ BPJamsostek Banyuwangi)
KabarBanyuwangi.co.id - BPJamsostek Banyuwangi kembali memberikan santunan untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia, akibat kecelakaan kerja. Prosesi pemberian santunan yang disampaikan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani kali ini, kian mengukuhkan dukungan pemerintahan setempat terhadap program BPJamsostek.
Menurut Bupati Ipuk Fiestiandani, pemberian santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara kepada pekerja yang sedang mengalami resiko tidak diinginkan.
"Bukti nyata ini semakin mengukuhkan kami untuk
mendukung implementasi Inpres (Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," ujarnya Ipuk, di
Pemkab Banyuwangi, Jum`at (23/4/2021).
Jaminan tersebut diserahkan Kepala BPJamsostek Banyuwangi
Iman Santoso Achwan dengan didampingi Bupati. Penerima jaminan sosial itu
adalah ahli waris almarhum Nanang Dwi Susanto. Beliau merupakan THL Desa
Kedayunan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Untuk Santunan yang diserahkan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) sebesar Rp 136.000.000,-. Sementara
untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 2.452.535,80 ditambah lagi
dengan Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp 356.600,-/bulan dan manfaat
tambahan Beasiswa kepada 2 orang anak hingga 174 juta.
Dalam kesempatan ini, arahan Bupati kepada
BPJamsostek selalu berkoordinasi
pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial di wilayah kabupaten Banyuwangi,
kepada BKD maupun SKPD terkait.
Disebutkan oleh Presiden dalam Inpres tersebut menegaskan
bahwa seluruh pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (Non ASN/THL),
pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia dan
penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta.
Dia mengatakan, jika mereka telah terlindungi, otomatis
beban Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi tanggung jawab BPJamsostek.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengapresiasi apa
yang telah dilakukan BPJamsostek dalam memberi jaminan sosial ketenagakerjaan
yang tidak hanya pekerja, tapi juga pada keluarganya. Bupati berharap santunan
yang diterima para ahli waris tersebut bermanfaat.
Terkait Inpres No.2
Tahun 2021, Bupati menyatakan, "Pada intinya bagaimana Pemerintah Daerah
bisa hadir dalam kesejahteraan masyarakat melalui jaminan sosial," ujar
Bupati, sembari menambahkan bahwa proses perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi seluruh elemen dan hampir semuanya sudah berjalan.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Banyuwangi Iman Santoso Achwan
berharap, seluruh THL di lingkungan Pemkab Banyuwangi dan para pelaku Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku usaha besar ikut serta menjadi BPJamsotek,
agar supaya terlindungi jaminan sosial.
“Harapan kami pegawai THL di Pemkab Banyuwangi seluruhnya dapat terlindungi jaminan sosial serta pelaku usaha baik mikro, sedang maupun besar”. tutup Iman. (red)