Luncurkan Ruang Rindu, Menteri Bintang: Inovasi Banyuwangi Patut DitiruPemkab Banyuwangi

Luncurkan Ruang Rindu, Menteri Bintang: Inovasi Banyuwangi Patut Ditiru

(Foto: Humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id - Bertepatan dengan Hari Kartini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan layanan Ruang Rindu, inovasi dari Pemkab Banyuwangi. Ini adalah layanan perlindungan dan pemberdayan perempuan.

Menteri Bintang hadir secara virtual dalam peluncuran layanan tersebut yang dipusatkan di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu Banyuwangi, Rabu (21/4/2021), di tengah Bupati Ipuk menjalankan aktivitas bupati berkantor di desa.

Menteri Bintang mengapresiasi inovasi tersebut, karena layanan Ruang Rindu yang bersifat komprehensif. Bukan hanya konseling dan pendampingan hukum, medis, dan psikososial untuk perempuan korban kekerasan, tapi juga ada inovasi kemandirian ekonomi perempuan korban kekerasan. 

Baca Juga :

"Bagi saya ini adalah program yang komprehensif karena memang problem perlindungan dan pemberdayaan perempuan itu multisektor. Saya salut, mengapresiasi. Karena tidak hanya perlindungan, tapi juga ada upaya pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan," ujarnya.

Menurut dia, layanan Ruang Rindu menghadirkan penanganan perempuan korban kekerasan dari hulu ke hilir. 

"Salah satu yang sangat menarik dari Ruang Rindu ini adanya pemberdayaan ekonomi perempuan penyintas kekerasan. Luar bisa, ini mendapat penanganan dari hulu ke hilir. Ini dapat menjadi contoh program-program serupa di Indonesia," kata Bintang yang ikut menyaksikan pemberian alat usaha produktif untuk perempuan korban kekerasan.

Bintang juga mengapresiasi karena Ruang Rindu juga menjadi bagian dari gerakan perempuan melawan radikalisme.

Atas apa yang dilakukan Banyuwangi, Bintang menyatakan siap mendukung program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Banyuwangi.

"Kami akan berikan dukungan kepada Banyuwangi, termasuk DAK (dana alokasi khusus) untuk penyelesaian kasus kekerasan dan pemberdayaan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Ipuk menjelaskan, layanan Ruang Rindu ini merupakan integrasi dari sejumlah program di Banyuwangi yang melakukan fungsi perlindungan dan permberdayaan pada perempuan dan anak.

Mulai dari Banyuwangi Children Center (BCC) dan Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Bengkel Sakinah untuk program pemberdayaan perempuan.

"Kalau dulu kan jalan sendiri, parsial, sekarang kami integrasikan program-program ini. Semua yang terlibat di dalamnya, mulai dari relawan BCC, P2TP2A, hingga aparat penegak hukum kerja bareng," kata Ipuk.

"Tidak hanya layanan medis, hukum, dan psikososial dan rehabilitasi sosial, namun juga dilengkapi dengan pemberdayaan ekonomi. Bahkan, kami melengkapinya dengan ruang penguatan perempuan untuk melawan radikalisme yang telah menjadikan kaum perempuan sebagai garda terdepan pelaku terorisme,” imbuh bupati perempuan itu.

Sejumlah program telah disiapkan pemkab untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan, mulai bantuan alat usaha produktif, warung naik kelas, hingga fasilitasi izin usaha mikro.

"Pendampingan medis, hukum, psikososial terus kami lakukan. Sejalan dengan itu, mereka kami bantu dengan berbagai program pemberdayaan agar bisa mandiri," kata Ipuk.

Data Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyebutkan, kasus kekerasan kepada perempuan dan anak di Banyuwangi pada 2018 sebesar 80 kasus, 2019 sebanyak 123 kasus, dan 2020 sebesar 65 kasus. Pada Januari-Maret 2021 sudah ada 11 laporan terkait kekerasan perempuan dan anak.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Henik Setyorini menjelaskan, layanan ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat. Caranya bervariasi, mulai website di domain banyuwangikab.go.id, kontak ‪08213937444 dan ‪082230830610, serta hadir fisik di kantor Ruang Rindu.

"Kami bikin alur pengaduan yang sesimpel mungkin agar mudah diakses warga. Masyarakat bisa melakukan konseling secara online maupun offline, bertemu langsung dengan konselor dari relawan Ruang Rindu. Rujukan pendampingan juga disiapkan sesuai kasusnya, apakah medis, hukum, atau psikososial," kata Henik. (Humas/kab/bwi)