Rapat paripurna penyampaian ranwal RPJPD Banyuwangi Tahun 2024-2045 di gedung dewan setempat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Regulasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi Tahun 2024-2045 mulai disusun oleh legislatif bersama eksekutif dalam rapat paripurna, Jumat (1/3/2024).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar rencana awal (Ranwal) RPJPD disusun dalam rangka melaksanakan peraturan yang diatasnya.
Raperda RPJPD Banyuwangi Tahun 2024-2045 digunakan sebagai
pedoman pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Ranwal RPJPD 2024-2045 disusun dengan mempertimbangkan
berbagai faktor, termasuk megatren global dan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam RPJP Nasional tertuang visi Indonesia Emas 2045.
Adapun strategi besar untuk mencapai visi tersebut diterjemahkan dalam 8 misi
pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan.
"Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai
panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam kurun waktu 20 tahun," ucap
Ipuk.
Bupati Ipuk menekankan pentingnya adaptasi terhadap
perubahan global yang kompleks dan cepat. Megatren seperti perubahan iklim,
digitalisasi, dan urbanisasi akan menjadi pendorong utama dalam merumuskan kebijakan
pembangunan di masa depan.
Melalui raperda yang diusung eksekutif diharapkan dapat
memastikan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan inklusif, dengan
memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan
kelestarian lingkungan.
"Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen
rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung
visi pembangunan jangka panjang daerah, ” jelasnya.
Ipuk melanjutkan, visi RPJPD Banyuwangi Tahun 2024-2045
“Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan” menjadi landasan utama.
"Mengintegrasikan perencanaan jangka panjang
berkonsisten dengan RPJPN, sehingga pembangunan di tingkat lokal mendukung visi
pembangunan nasional," tambahnya.
Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk melibatkan aktif
partisipasi masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam
proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. (fat)