Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi mengamankan penjual dan ratusan botol miras saat gerebek toko di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis saat melakukan penggerebekan salah satu toko di Jalan MT Haryono, Banyuwangi.
Polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial LSS yang diduga menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
"Ratusan botol miras kita sita saat melakukan
penggerebekan dilakukan Senin kemarin. Pemilik toko kita amankan untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol.
Rama Samtama Putra, Kamis (9/1/2025).
Rama menjelaskan, tindakan tersebut sebagai salah satu
upaya Polresta Banyuwangi untuk mencegah gangguan kriminalitas yang disebabkan
pengaruh miras.
"Upaya ini sekaligus untuk menekan peredaran miras yang
dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi,
Kompol M. Khoirul Hidayat menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari
upaya berkelanjutan Polresta dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan
bebas dari peredaran miras.
“Operasi serupa terus kami lakukan secara intens untuk
mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” ujarnya.
(fat)