Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setkab Banyuwangi, M. Narowi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Banyuwangi dipastikan ditunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali.
Semula, tahapan Pilkades serentak di 8 desa dari 7 kecamatan tersebut akan digelar pada 11 Agustus 2021 mendatang.
Desa-desa yang akan melangsungkan Pilkades diantaranya,
Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, Desa
Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar
Kecamatan Wongsorejo, Desa Licin dan Desa Jelun Kecamatan Licin.
Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setkab
Banyuwangi, M. Narowi mengatakan, penundaan Pilkades tersebut berdasarkan surat
dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 141/3170/BPD tentang penundaan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu se
Jawa-Bali.
Dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021
tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 di
wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam diktum kelima instruksi Menteri Dalam Negeri
mangatur bahwasanya Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk
kegiatan atau aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan," kata M. Narowi
saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/8/2021) kemarin.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak maupun pemilihan
antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pengambilan tes tertulis Cakades, pengambilan nomor
urut, kampanye calon, pemungutan suara hingga pelantikan Kepala Desa terpilih
dalam rentang waktu pelaksanaan PPKM Level 4 sampai ditetapkan kebijakan lebih
lanjut.
“Sehingga desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini
diharapkan bisa sabar menunggu kebijakan lebih lanjut," tandasnya. (fat)