Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Target vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk masyarakat Banyuwangi, belum tercapai, bahkan pelaksanaannya terancam molor karena keterbatasan vaksin yang diterima pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono mendorong pemerintah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 secara massal ke masyarakat umum, tak terkecuali di Banyuwangi.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, berdasarkan data
dari Dinas Kesehatan Banyuwangi yang diterima, program vaksinasi yang dimulai
sejak akhir Januari hingga awal April 2021, masih jauh dari harapan masyarakat.
Data dari Dinas Kesehatan Banyuwangi per tanggal 6 April
2021, untuk vaksinasi tahap pertama menyasar pada tenaga kesehatan (Nakes),
mampu melampaui target. Dari total 6.080 Nakes yang ditargetkan, memang sudah
mampu melebihi target, yakni mencapai 107,30 persen.
Namun untuk vaksinasi tahap kedua yang dimulai sejak 26
Februari lalu menyasar pada pelayan publik serta lansia, masih belum sampai
seperempat persen. Dari total target 70.736 pelayan publik di Banyuwangi, baru
terealisasi 22,49 persen. Sementara untuk lansia, dari 87.736 yang ditargetkan
masih baru terealisasi 0.004 persen.
"Untuk itu kami merasa perlu mendesak kepada Presiden,
Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk lebih fokus terhadap vaksinasi
Covid-19, termasuk untuk Kabupaten Banyuwangi dan kota-kota lain di Jawa
Timur," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar
Banyuwangi tersebut.
Ruliyono mengungkapkan, pihaknya seringkali mendapat
pertanyaan dari masyarakat kapan mendapat vaksinasi. Sementara di daerah-daerah
lain, kata Ruliyono, vaksinasi sudah menyasar kepada masyarakat umum.
"Saat ini masyarakat bertanya-tanya kapan dilaksanakan
program vaksinasi untuk masyarakat. Jika vaksinasi untuk pelayan publik dan
lansia saja masih jauh dari target. Terus kapan pelaksanaan vaksinasi untuk
masyarakat umum," lontarnya.
Ruliyono menyebutkan, program vaksinasi telah diatur dalam
Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99
Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Covid-19, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Covid-19.
Menyikapi persoalan vaksinasi ini, lanjut Ruliyono, dia
telah berkirim surat permohonan percepatan vaksinasi kepada Presiden RI Joko
Widodo pada 8 April 2021. Surat itu ditembuskan kepada Menteri Kesehatan
Republik Indonesia, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Banyuwangi.
"Sekali lagi kami mendesak kepada Presiden, Menteri
Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk lebih fokus dan perhatian yang serius
terhadap pelaksanaan program vaksinasi. Karena vaksinasi terutama di Banyuwangi
khususnya, masih jauh dari harapan masyarakat," tandasnya. (fat)