Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak Galian C di Lahan Produktif DPRD Banyuwangi

Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak Galian C di Lahan Produktif

Anggota DPRD Banyuwangi melakukan sidak salah satu galian C. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (8/4/2021). Hasilnya, dewan menemukan banyak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktifitas pertambangan galian C.

Kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas galian C itu diantaranya, kondisi jalan di sekitar mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan tambang dan merusak kelestarian alam. Komisi IV juga mendapati lahan tambang galian C merupakan lahan produktif berupa persawahan.

"Itu kita temukan di tiga titik saat kami melalukan sidak di wilayah Dapil 1 dan wilayah Dapil 2," jelas Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda.

Baca Juga :

Menurut Ficky, sidak ini bagian tupoksi Komisi IV dalam melakukan pengawasan aset yang dimiliki Banyuwangi. Karena Banyuwangi memiliki aset sumber daya alam yang sangat produktif. Dia berharap, aktifitas pertambangan tidak merusak kelestarian alam dan infrastruktur.

Temuan Komisi IV soal lahan produktif persawahan yang beralih menjadi lahan penambangan pasir, kata Ficky, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan itu ke Dinas Pertanian setempat.

"Kalau itu memang lahan pertanian kita akan tindaklanjuti dengan Dinas Pertanian. Apa yang dilakukan Dinas Pertanian atas banyaknya galian C di dapil 2 yang hampir semuanya lahan pertanian," tegasnya.

Karena yang dijadikan tambang adalah lahan produktif, komisi IV mengkhawatirkan  keberlangsungan lahan tambang di masa akan datang. Apalagi Banyuwangi sudah dikenal dengan kota wisata. Apa yang dilakukan saat ini, kata Ficky, lebih pada langkah antisipasi agar tidak terjadi kerusakan alam dan aset infrastruktur.

"Kami tidak ingin Banyuwangi ke depan alam kita rusak. Kalau kita ngomong ketahanan pangan, sementara di wilayah dapil 2 adalah lahan pertanian produktif, ini harus dipetakan," ujarnya.

Tambang Galian C, lanjutnya, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Kewenangan penegakan hukumnya adalah dari pihak Kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian atas hal ini.

"Kita dalam rangka urusan memperhatikan dan konsen pada urusan alam kita dan aset infrastruktur kita," tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang dilewati armada pengangkut material Galian C. Karena armadanya tidak sesuai dengan tonase jalan. Sehingga kondisi jalan yang dilalui armada galian C, rata-rata mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Kami hanya ingin menyelamatkan alam kita dan akses jalan infrastruktur yang selama ini memang banyak yang rusak karena tonase yang tidak sesuai," tegasnya. (fat)