Ketua KONI Banyuwangi, Mukayin. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi, Mukayin mengaku pernah diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Hal itu diutarakan Mukayin kepada sejumlah awak media usai kantor KONI Banyuwangi digeruduk puluhan atlet dan pelatih yang mempertanyakan kejelasan reward atlet peraih medali pada Porprov 2022, Selasa (31/1/2023).
"Sudah dua kali saya diperiksa, teman-teman itu
sudah hampir semuanya diperiksa," ujar Mukayin.
Mukayin menyebut dirinya justru tidak paham berkaitan
dengan apa pelaporan yang masuk ke Polda Jarim tersebut. "Saya ini kan
nggak paham juga, artinya diperiksa di Polda itu dilaporkan apa tentang apa,
nggak ngerti saya," akunya.
Mukayin mengaku kala itu penyidik menanyakan seputar
laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI Banyuwangi sepanjang tahun 2019 hingga
2022.
"Saya ditanya terkait LPJ mulai 2019 sampai 2022, jadi
semuanya di-‘petani’. Dan saya jujur saja mas ya, saya bukannya sok suci, saya
tidak pernah mempersulit orang. Saya ini pernah jadi atlet, ngopeni (merawat)
atlet, didzolimi ya sering, masak saya mendzolimi atlet," kata Mukayin.
Sebelumnya, pada Rabu (23/11/202) lalu Penyidik Unit IV
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Mukayin. Ketua KONI
Banyuwangi periode 2019-2023 ini dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah
sebesar Rp 4 miliar.
Pemeriksaan terhadap Mukayin dilakukan di Polresta Banyuwangi, kurang lebih selama 7 jam hanya sebatas klarifikasi tentang laporan masyarakat. "Kita hanya diminta klarifikasi, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah," ungkap Mukayin.
Mukayin mengaku bahwa dirinya justru belum mengetahui
adanya laporan tersebut. Apakah berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran
atau lainnya.
"Laporannya saya tidak tahu, saya hanya diminta
klarifikasi betulkah dana KONI tahun sekian jumlahnya sekian, peruntukannya,
dan lain sebagainya. Berkas semua, sudah kami serahkan ke penyidik,"
terangnya.
Mukayin saat itu juga membantah soal isu bahwa KONI
Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022. Karena
peruntukan anggaran tersebut, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan aturan yang
berlaku.
"Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat KONI dan
untuk pembinaan Cabor," pungkas Mukayin. (fat)