Mukayin, Ketua KONI Banyuwangi Mengaku Pernah Diperiksa Polda JatimKONI Banyuwangi

Mukayin, Ketua KONI Banyuwangi Mengaku Pernah Diperiksa Polda Jatim

Ketua KONI Banyuwangi, Mukayin. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi, Mukayin mengaku pernah diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Hal itu diutarakan Mukayin kepada sejumlah awak media usai kantor KONI Banyuwangi digeruduk puluhan atlet dan pelatih yang mempertanyakan kejelasan reward atlet peraih medali pada Porprov 2022, Selasa (31/1/2023).

"Sudah dua kali saya diperiksa, teman-teman itu sudah hampir semuanya diperiksa," ujar Mukayin.

Baca Juga :

Mukayin menyebut dirinya justru tidak paham berkaitan dengan apa pelaporan yang masuk ke Polda Jarim tersebut. "Saya ini kan nggak paham juga, artinya diperiksa di Polda itu dilaporkan apa tentang apa, nggak ngerti saya," akunya.

Mukayin mengaku kala itu penyidik menanyakan seputar laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI Banyuwangi sepanjang tahun 2019 hingga 2022.

"Saya ditanya terkait LPJ mulai 2019 sampai 2022, jadi semuanya di-‘petani’. Dan saya jujur saja mas ya, saya bukannya sok suci, saya tidak pernah mempersulit orang. Saya ini pernah jadi atlet, ngopeni (merawat) atlet, didzolimi ya sering, masak saya mendzolimi atlet," kata Mukayin.

Sebelumnya, pada Rabu (23/11/202) lalu Penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Mukayin. Ketua KONI Banyuwangi periode 2019-2023 ini dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 miliar.

Pemeriksaan terhadap Mukayin dilakukan di Polresta Banyuwangi, kurang lebih selama 7 jam hanya sebatas klarifikasi tentang laporan masyarakat. "Kita hanya diminta klarifikasi, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah," ungkap Mukayin.

Mukayin mengaku bahwa dirinya justru belum mengetahui adanya laporan tersebut. Apakah berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran atau lainnya.

"Laporannya saya tidak tahu, saya hanya diminta klarifikasi betulkah dana KONI tahun sekian jumlahnya sekian, peruntukannya, dan lain sebagainya. Berkas semua, sudah kami serahkan ke penyidik," terangnya.

Mukayin saat itu juga membantah soal isu bahwa KONI Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022. Karena peruntukan anggaran tersebut, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat KONI dan untuk pembinaan Cabor," pungkas Mukayin. (fat)