Buntut Penertiban Tambang Galian C di Banyuwangi, Ratusan Sopir Dum Truk Gelar Aksi DemoPemkab Banyuwangi

Buntut Penertiban Tambang Galian C di Banyuwangi, Ratusan Sopir Dum Truk Gelar Aksi Demo

Ratusan sopir dum truk berdemo di depan Kantor Bupati Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Ratusan sopir dump truk bersama sejumlah pengusaha tambang galian C melurug Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (28/12/2022). Mereka menggelar aksi demo soal penutupan sejumlah tambang Galian C.

Aksi demo sejak pukul 10.00 WIB itu, langsung ditemui oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto, selanjutnya mengajak mediasi perwakilan pendemo.

Mediasi itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, pemerintah memberikan diskresi kepada pengusaha yang bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinannya.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Pengusaha Tambang Galian C Banyuwangi, Eny Setyowati mengakui sudah ada kesepakatan setelah pihaknya duduk bersama dengan Tim Terpadu Banyuwangi.

Agar tambang bisa beroperasi, pengusaha diharuskan memiliki dan menunjukkan kelengkapan dokumen perizinannya.

Eny menyebut, dari 43 tambang yang ada di Banyuwangi, hanya 13 tambang yang mendapatkan diskresi. "Kalau lengkap ya sudah bekerja. Hasil screening ada 13 tambang yang masuk dalam kriteria," ungkapnya.

Berbeda dengan yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembagunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto. Menurutnya, ada 10 pengusaha tambang Galian C yang diberikan diskresi.

"Hasil verifikasi ada 10 titik, mereka yang sudah melakukan pengurusan izin maupun perpanjangan izin usaha. Mereka kita beri kesempatan empat bulan untuk mengurus sampai IUP produksi. Kalau lebih dari itu, mereka sepakat akan menutup usaha secara sukarela," jelasnya.

Dwi menjelaskan, diskresi ini tentunya harus memenuhi syarat yang sudah disepakati. Di antaranya, pengusaha tambang wajib mendapatkan persetujuan dari kepala desa dan BPD, atau lurah dan LPMK setempat.

"Kemudian satu titik tambang yang beroperasi diskresi hanya mengoperasikan satu alat berat saja dan hanya mengoperasikan armada truk yang sesuai standar," tambahnya.

Meski syarat sudah dilengkapi, kata Dwi, namun kebijakan membuka segel penutupan itu merupakan kebijakan dari aparat kepolisian sebagai pemilik segel.

Untuk tambang lainnya, lanjut Dwi, wajib melengkapi izin-izin usahanya. Makanya dengan adanya Tim Terpadu ini, akan membantu para pengusaha tambang galian C dalam pengurusan izin.

"Pemda akan tetap mendampingi mereka supaya ada percepatan-percepatan dalam pengurusan izin," pungkasnya. (fat)