Mediasi pelaku bawa sajam dan takmir masjid dan PD Muhammadiyah di Mapolsek Banyuwangj. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial AAA (36), warga
Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, yang beberapa hari lalu
diamankan karena membawa senjata tajam masuk ke Masjid Ahmad Dahlan, akhirnya
dibebaskan polisi,Selasa (19/4/2022).
AAA dibebaskan setelah polisi menggelar mediasi dengan
mempertemukan pelaku dengan takmir masjid dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah
di Mapolsek Banyuwangi.
Dari hasil mediasi tersebut, pelaku akhirnya dibebaskan
dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya berdasarkan hasil pemeriksaan
kejiwaannya menunjukkan ada gangguan kejiwaan ringan.
"Dari hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap yang
bersangkutan, telah dipastikan adanya gangguan kejiwaan ringan yang
dialaminya," ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin.
Berdasarkan hasil psikologis itulah, kata Kusmin, takmir
masjid maupun PD Muhammadiyah sepakat meminta untuk pelaku dikembalikan ke
keluarganya untuk menjalani pengobatan.
Sedangkan tujuan pelaku membawa senjata tajam berupa
sebilah pisau ke dalam area masjid pada Rabu (13/4/2022), itu tidak digunakan
untuk mengancam para jamaah masjid.
Pertimbangan lainnya, lanjut Kusmin, karena pelaku masih
memiliki keluarga dan satu anak masih berusia lima tahun. Selain itu, pelaku
ternyata masih merupakan keluarga besar PD Muhammadiyah.
Meski telah dipulangkan ke keluarganya, masih kata Kusmin,
pihaknya telah meminta AAA wajib lapor ke Polsek Banyuwangi.
"Kita masih tetap wajibkan yang bersangkutan untuk
wajib lapor ke Polsek. Kita juga minta keluarganya memantau
perkembangannya," pungkas Kusmin. (fat)