Gugatan Perdata Pemuda Ngaku Anak Artis Mulai Disidangkan di PN BanyuwangiPN Banyuwangi

Gugatan Perdata Pemuda Ngaku Anak Artis Mulai Disidangkan di PN Banyuwangi

Suasana sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Perkara perdata pemuda di Kabupaten Banyuwangi berinisial R (24) terhadap artis perempuan D berlanjut ke persidangan setelah sebelumnya upaya mediasi gagal.

Sidang dengan agenda pembacaan memori gugatan tersebut berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rofi Heryanto itu pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga :

Namun jalannya sidang perkara perbuatan melawan hukum tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan ada materi gugatan yang perlu dilakukan perbaikan. Sehingga sidang ditunda dua pekan kedepan.

"Kita tunda untuk kita berikan kesempatan perbaikan memori gugatan. Sidang selanjutnya pada 25 Februari mendatang," kata Ketua Majelis Hakim sembari menutup persidangan.

Kuasa Hukum R, Moh. Firdaus Yuliantono menjelaskan bahwa perbaikan tersebut menyangkut alamat tergugat serta penambahan surat kuasa.

"Tempat tinggal tergugat ini baru kita ketahui dari surat kuasa hukum tergugat, sehingga perlu adanya perbaikan," kata Firdaus.

Sementara itu, Kuasa Hukum artis D, Muhammad Iqbal membenarkan jika sidang pembacaan gugatan ditunda. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui R sebagai anaknya.

"Kasus ini antara ibu dan anak, harusnya sudah dicabut. Bahkan klien kami juga menghubungi terus yang bersangkutan," kata Iqbal. (fat)