
Suasana sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Perkara perdata pemuda di Kabupaten Banyuwangi berinisial R (24) terhadap artis perempuan D berlanjut ke persidangan setelah sebelumnya upaya mediasi gagal.
Sidang dengan agenda pembacaan memori gugatan tersebut berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Rabu (11/2/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rofi
Heryanto itu pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung dan
hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun jalannya sidang perkara perbuatan melawan hukum tersebut
tidak berlangsung lama dikarenakan ada materi gugatan yang perlu dilakukan
perbaikan. Sehingga sidang ditunda dua pekan kedepan.
"Kita tunda untuk kita berikan kesempatan perbaikan
memori gugatan. Sidang selanjutnya pada 25 Februari mendatang," kata Ketua
Majelis Hakim sembari menutup persidangan.
Kuasa Hukum R, Moh. Firdaus Yuliantono menjelaskan bahwa
perbaikan tersebut menyangkut alamat tergugat serta penambahan surat kuasa.
"Tempat tinggal tergugat ini baru kita ketahui dari
surat kuasa hukum tergugat, sehingga perlu adanya perbaikan," kata
Firdaus.
Sementara itu, Kuasa Hukum artis D, Muhammad Iqbal
membenarkan jika sidang pembacaan gugatan ditunda. Ia juga menyampaikan bahwa
kliennya telah mengakui R sebagai anaknya.
"Kasus ini antara ibu dan anak, harusnya sudah
dicabut. Bahkan klien kami juga menghubungi terus yang bersangkutan," kata
Iqbal. (fat)