RD (35) terduga pelekau pencurian dengan kekerasan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - RD (35), pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi usai diduga melakukan tindakan kriminal di Banyuwangi.
Terduga pelaku dilaporkan telah mencuri handphone dan melukai anak juragannya berinisial RRS (15). Selamai ini pelaku bekerja di perahu milik ayah korban.
Aksi tersebut dilakukan di rumah korban di Desa
Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Selasa (13/12/2022) dinihari.
Kapolsek Muncar, AKP Imron menceritakan, Selasa dinihari
awalnya ibu korban mendapat telepon yang memberitahukan kondisi anaknya
mengalami muntah darah.
Setelah menerima informasi itu, ibu korban bergegas
berangkat menuju rumah anaknya. Orang tua korban, kata Imron, tinggal di rumah
baru tak jauh dari rumah lamanya yang ditempati anaknya bersama neneknya dan
pelaku.
"Setelah sampai di rumah anaknya, ibu korban melihat
putrinya sudah dalam keadaan pingsan dan mendapati luka sayatan di leher
sebelah kanan," ungkap Imron.
Saat itu juga, ibu korban langsung membawa anaknya yang
berlumuran darah itu ke rumah sakit terdekat.
Ketika siuman, korban menceritakan kepada ibunya tentang
kejadian yang telah menimpanya. Korban bercerita bahwa pelakunya adalah RD, yang
tak lain anak buah ayahnya.
Korban menyebut RD telah merampas handphone miliknya dan
melukai lehernya. Bahkan pelaku sempat meminta korban membuka baju.
"Korban menolak dan berontak, namun pelaku memukul
korban dan melukai leher korban dengan pisau dapur yang berada di dalam kamar
korban," bebernya.
Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban melapor
ke Polsek Muncar. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan
penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku.
"Setelah empat hari melakukan penyelidikan, pelaku
berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah kebun Desa
Rejoagung Kecamatan Srono," kata Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Terduga
pelaku juga mengaku telah membuang pisau yang digunakan dan menjual handphone
korban untuk biaya kebutuhannya sehari-hari.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan.
Pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP atau pasal Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat
(1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek. (fat)