Dinkes Banyuwangi akan Tindak Tegas Klinik Rapid Test yang MembandelDinkes Banyuwangi

Dinkes Banyuwangi akan Tindak Tegas Klinik Rapid Test yang Membandel

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi meminta sejumlah klinik rapid test antigen yang beroperasi di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi segera melengkapi persyaratan dan memenuhi kriteria yang telah dintentukan.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat usai menggelar rapat bersama dengan Satpol PP dan pihak pengelola klinik rapid test. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Kalipuro, Selasa (25/1/2022) sore.

"Kami dari Satgas Covid-19 kabupaten ingin memastikan dan sudah menyampaikan surat kepada seluruh pengelola klinik rapid test antigen. Yang pertama kita minta agar seluruh kriteria yang ada di Surat Edaran Sekda Nomor 440/14/429.112/2022 diterbitkan tanggal 27 Desember 2021, benar-benar dijalankan," terangnya.

Baca Juga :

Amir mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya meilputi sarana prasarana, SDM atau tenaga kesehatan, tempat yang representatif, pengelolaan limbah medis, punya lahan parkir, pencayahaannya cukup, maupun ketentuan yang lain.

Sebab berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, dari 45 klinik rapid antigen yang ada, baru separo yang melakukan perbaikan setelah mendapat peringatan. Sedangakan yang lainnya dinilai masih belum melakukan perubahan sesuai ketentuan.

"Hitungan kami, dari 45 klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, ada sekitar 20 sampai 25 klinik yang belum memenuhi kriteria," ungkapnya.

Apabila seluruh persyaratan tak bisa dipenuhi, pihak pengelola diminta untuk sadar diri dengan menutup klinik. Namun jika tak mampu memenuhi syarat dan masih saja membandel, maka Dinas Kesehatan akan segara merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara paksa.

"Makanya kita ingin memastikan persyaratan dan kriteria ini sudah diikuti apa belum. Besok akan kita cek di lapangan, apakah yang disepakati hari ini dijalankan. Jika tidak, Satpol PP yang akan menutup," tegasnya.

Langkah tegas ini dilakukan Dinas Kesehatan Banyuwangi, karena sebelumnya dinas sudah memberi toleransi dan kesempatan pada puluhan kilinik tersebut.

Amir menambahkan, dinas tidak menutup diri apabila ada yang berkeinginan membuka layanan jasa rapid test, asalkan memenuhi kriteria dan syaratnya lengkap.

"Sebagai legalisasi, pihak pengelola harus terlebih dahulu mengajukan rekomendasi dan akan kita terbitkan rekomendasi. Tentunya juga akan kita cek kriteria yang diajukan," pungkasnya. (fat)