Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi meminta sejumlah klinik rapid test antigen yang beroperasi di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi segera melengkapi persyaratan dan memenuhi kriteria yang telah dintentukan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat usai menggelar rapat bersama dengan Satpol PP dan pihak pengelola klinik rapid test. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Kalipuro, Selasa (25/1/2022) sore.
"Kami dari Satgas Covid-19 kabupaten ingin memastikan
dan sudah menyampaikan surat kepada seluruh pengelola klinik rapid test
antigen. Yang pertama kita minta agar seluruh kriteria yang ada di Surat Edaran
Sekda Nomor 440/14/429.112/2022 diterbitkan tanggal 27 Desember 2021,
benar-benar dijalankan," terangnya.
Amir mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi
diantaranya meilputi sarana prasarana, SDM atau tenaga kesehatan, tempat yang
representatif, pengelolaan limbah medis, punya lahan parkir, pencayahaannya
cukup, maupun ketentuan yang lain.
Sebab berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, dari 45
klinik rapid antigen yang ada, baru separo yang melakukan perbaikan setelah
mendapat peringatan. Sedangakan yang lainnya dinilai masih belum melakukan
perubahan sesuai ketentuan.
"Hitungan kami, dari 45 klinik di sekitar Pelabuhan
Ketapang, ada sekitar 20 sampai 25 klinik yang belum memenuhi kriteria,"
ungkapnya.
Apabila seluruh persyaratan tak bisa dipenuhi, pihak
pengelola diminta untuk sadar diri dengan menutup klinik. Namun jika tak mampu
memenuhi syarat dan masih saja membandel, maka Dinas Kesehatan akan segara
merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara paksa.
"Makanya kita ingin memastikan persyaratan dan
kriteria ini sudah diikuti apa belum. Besok akan kita cek di lapangan, apakah
yang disepakati hari ini dijalankan. Jika tidak, Satpol PP yang akan
menutup," tegasnya.
Langkah tegas ini dilakukan Dinas Kesehatan Banyuwangi,
karena sebelumnya dinas sudah memberi toleransi dan kesempatan pada puluhan
kilinik tersebut.
Amir menambahkan, dinas tidak menutup diri apabila ada yang
berkeinginan membuka layanan jasa rapid test, asalkan memenuhi kriteria dan
syaratnya lengkap.
"Sebagai legalisasi, pihak pengelola harus terlebih
dahulu mengajukan rekomendasi dan akan kita terbitkan rekomendasi. Tentunya
juga akan kita cek kriteria yang diajukan," pungkasnya. (fat)