Petugas gabungan mengecek kelengkapan persyaratan klinik layanan rapid test antigen di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. (Foto:Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi I DPRD Banyuwangi akan Memanggil Dinas Kesehatan dan Satpol PP setempat terkait penanganan gerai rapid test antigen diduga bodong yang hingga kini masih leluasa beroperasi di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Dari 45 gerai rapid test antigen, hanya empat gerai yang berizin.
"Ini sudah gak jelas Dinkes dan Satpol PP. Habis ini akan kita panggil, akan kita panggil lagi, kami kecewa," ucap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Penanganan rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan ASDP Ketapang
Banyuwangi yang terkesan lamban dan tak kunjung ada kejelasan itu menimbulkan
prasangka buruk di kalangan anggota Komisi I DPRD Banyuwangi.
"Pemikiran kami ada apa itu, kalau gak ada apa-apa
kenapa kok dipersulit, kok diulur-ulur," paparnya.
Menurut Irianto, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola layanan rapid test antigen di sepanjang jalur Pelabuhan ASDP Ketapang
segera ditindak tegas.
"Seharusnya kalau tidak sesuai, segera ditindaklanjuti
dengan ketentuan yang sudah ada. Tutup dulu, tutup dulu, kok terus seperti ini
(Dibiarkan tidak ditindak). Saya kecewa," tegas politisi PDIP.
Sebagai anggota dewan, Komisi I tahu betul bagaimana
formulasi semestinya penanganan rapid test antigen. Tapi pihak terkait yang
punya kewenangan penindakan justru tidak segera menyiapkan langkah nyata. "Saya
tiap hari ketemu, jawabannya siap-siap. Apa yang disiapkan, saya malu,"
kritik Irianto.
Legislatif itu memiliki tugas pengawasan terhadap layanan
rapid test antigen. Lembaga yang diawasi adalah eksekutif yang menjalankan roda
pemerintahan. "Tugas kita itu pengawasan. Kalau yang diawasi seperti itu,
terus kayak apa Pemerintah Banyuwangi. Menangani soal rapid test saja kayak
gitu," kecamnya.
Komisi I DPRD Banyuwangi marah karena Dinas Kesehatan dan
Satpol PP Banyuwangi dianggap lamban dalam menindak klinik rapid test antigen
yang melanggar. Padahal jangka waktu tolerasinya sudah habis per 21 Januari
2022. (fat)