Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Siapkan Solusi Atasi Over Kapasitas LapasKemenkumham RI

Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Siapkan Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) mengalami kelebihan kapasitas karena didominasi kasus narkoba.

"Sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia kelebihan kapasitas. Karena memang, kebetulan 60 persen lapas penuh karena faktor narkotika," kata Dhahana Putra, saat kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (4/10/2024).

Karenanya, Kemenkumham sedang menyiapkan solusi untuk mengatasi over kapasitas di Lapas dan Rutan di Indonesia termasuk Banyuwangi.

Baca Juga :

Salah satu solusinya, kata Dhahana, adalah revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, UU Tersebut tidak memberi kejelasan soal penyalahgunaan, pecandu, pengedar, dan bandar.

"Jadi kami mencoba mengubah undang-undang itu yang saat ini sedang dibahas dengan DPR dan pemerintah," lanjutnya.

Revisi undang-undang tersebut disebut bakal berpengaruh signifikan terhadap isi lapas maupun rutan. "Dan Insyaallah, kalau (revisi UU) itu bisa dilakukan, akan pengaruh besar dari sisi isi lapas dan rutan," ujarnya.

Solusi lainnya yakni soal pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam regulasi ini, pelaku pidana ringan bisa dihukum tanpa harus menjalani hukuman di lapas atau rutan.

"Jadi suatu tindak pidana yang ringan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun pidana, tidak perlu masuk ke lapas," ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pidana ringan dengan ancaman hukuman 6 bulan bisa dihukum dengan kerja sosial.

Sementara bagi yang diancam maksimal 3 tahun, bisa dihukum dengan pengawasan.

"Inilah konstruksi pidana baru, Insyaallah ini akan mengatasi over kapasitas di lapas. Kalau ini diselesaikan, akan pengaruh besar terhadap isi penghuni lapas," kata dia. (fat)