Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dirjen Hak Asasi Manusia
Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah
Tahanan (Rutan) mengalami kelebihan kapasitas karena didominasi kasus narkoba.
"Sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia kelebihan
kapasitas. Karena memang, kebetulan 60 persen lapas penuh karena faktor
narkotika," kata Dhahana Putra, saat kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA
Banyuwangi, Jumat (4/10/2024).
Karenanya, Kemenkumham sedang menyiapkan solusi untuk
mengatasi over kapasitas di Lapas dan Rutan di Indonesia termasuk Banyuwangi.
Salah satu solusinya, kata Dhahana, adalah revisi
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, UU Tersebut
tidak memberi kejelasan soal penyalahgunaan, pecandu, pengedar, dan bandar.
"Jadi kami mencoba mengubah undang-undang itu yang
saat ini sedang dibahas dengan DPR dan pemerintah," lanjutnya.
Revisi undang-undang tersebut disebut bakal berpengaruh signifikan
terhadap isi lapas maupun rutan. "Dan Insyaallah, kalau (revisi UU) itu
bisa dilakukan, akan pengaruh besar dari sisi isi lapas dan rutan,"
ujarnya.
Solusi lainnya yakni soal pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam regulasi ini, pelaku
pidana ringan bisa dihukum tanpa harus menjalani hukuman di lapas atau rutan.
"Jadi suatu tindak pidana yang ringan, yang ancaman
hukumannya di bawah lima tahun pidana, tidak perlu masuk ke lapas,"
ujarnya.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku pidana ringan dengan
ancaman hukuman 6 bulan bisa dihukum dengan kerja sosial.
Sementara bagi yang diancam maksimal 3 tahun, bisa dihukum
dengan pengawasan.
"Inilah konstruksi pidana baru, Insyaallah ini akan
mengatasi over kapasitas di lapas. Kalau ini diselesaikan, akan pengaruh besar
terhadap isi penghuni lapas," kata dia. (fat)