
Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi memperketat aturan pengadaan seragam dengan membatasi jenis seragam yang dapat dijual melalui koperasi sekolah.
Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian menegaskan bahwa koperasi sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam olahraga dan batik khas sekolah.
Kedua jenis seragam tersebut dinilai memiliki
karakteristik khusus yang menjadi identitas masing-masing sekolah sehingga
pengadaannya lebih tepat dilakukan melalui koperasi.
"Yang boleh dijual melalui koperasi sekolah hanya
batik khas sekolah dan pakaian olahraga karena memang menjadi ciri khas
sekolah," tegas Alfian, Selasa (7/7/2026).
Alfian mengingatkan bahwa pengadaan seragam olahraga dan
batik tersebut hanya dapat dilakukan oleh koperasi sekolah yang telah berbadan
hukum resmi, dan harganya harus sesuai pasar.
"Koperasi yang diperbolehkan harus berbadan hukum
dan menjual dengan harga sesuai pasar," kata Alfian.
Sementara untuk seragam nasional seperti putih merah bagi
siswa SD, putih biru untuk SMP, pakaian pramuka, dan perlengkapan lainnya, wali
murid diberi kebebasan untuk membeli di luar sekolah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik monopoli,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus membuka peluang lebih luas
bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jadi tidak ada proses monopoli di koperasi kita.
Kami ingin pasar tetap hidup dan UMKM berkembang," kata Plt. Kepala Dispendik
Banyuwangi, Alfian. (fat)
