Dispendukcapil Banyuwangi Kejar Target Aktivasi Identitas Kependudukan DigitalDispendukcapil Banyuwangi

Dispendukcapil Banyuwangi Kejar Target Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Dispendukcapil Banyuwangi membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara jemput melalui mobil pelayanan keliling. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi menargetkan penambahan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 25 persen di tahun 2023.

"Itu sesuai dengan target pemerintah pusat, yakni 25 persen penduduk wajib e-KTP harus teraktivasi IKD," kata Kadispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, Senin (3/4/2023).

Djuang menerangkan, IKD ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat Banyuwangi sejak 2 bulan lalu.

Baca Juga :

Hingga saat ini pun dinas secara aktif menggencarkan layanan penggunaan IKD kepada masyarakat untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Di momen Ramadan, kata Djuang, mobil layanan Dispendukcapil rutin berkeliling. Setiap hari mobil menyisir area bazar Ramadan baik yang ada di kota maupun yang di kecamatan. Di tempat itu pula layanan adminduk diberikan.

"Saat ini sudah 16 ribu lebih yang teraktivasi IKD. Setiap hari masih terus bisa bertambah, sebab layanan setiap hari juga jalan," ungkapnya.

Djuang mengatakan, IKD hadir dalam bentuk aplikasi, sehingga dapat diakses melalui telepon pintar atau smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Aplikasi IKD tersebut untuk mentransformasikan bentuk fisik e-KTP maupun dokumen adminduk lainnya ke digital. Masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena, kata Djuang, sistem keamanan penyimpanan datanya sudah teruji.

Djuang menjelaskan, aspek kemudahan dan kelebihan dalam IKD tak hanya dapat menyimpan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Namun, terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, sertifikat Vaksin, bahkan NPWP.

Untuk melakukan aktivasi, warga tak perlu harus menunggu mobil layanan adminduk. Pun juga tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil atau Mall Pelayanan Publik.

"IKD bisa diaktivasi di kantor kelurahan dan kecamatan," kata Djuang menambahkan. (fat)