HI tersangka digiring petugas menuju ruang penyidik. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pelarian H-I (35) warga Dusun Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi ini berakhir di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Tersangka dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, korbannya tak lain anak kandungnya sendiri ini berhasil diringkus polisi, saat bersembunyi di rumah kost di Yogyakarta, pada 8 April lalu saat beristirahat malam.
Kaopolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Resrim Polsek Tegalsari, Ipda Gatot Kukuh Suryawan menjelaskan, aksi tak senonoh pelaku kepada anak kandungnya yang masih duduk di kelas 1 SMP ini pertama kali dilakukan pada bulan Agustus tahun lalu.
Tersangka yang saat itu mabuk berat akibat terpengaruh
minuman keras memaksa anaknya yang sedang beristirahat malam untuk melayani
nafsu bejatnya.
Karena kondisi rumah yang sepi, korban pun tak bisa melawan
dan hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya menyetubuhinya di ruang tamu. Puas
menjalankan aksi pertamanya, pelaku ketagihan hingga perbuatan terlarang ini
terulang hingga berulang kali.
“Aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban
ini akhirnya terbongkar setelah kakek dari korban mencurigai kondisi fisik
cucunya yang sudah berubah bulan Januari lalu,” kata Ipda Gatot, Rabu (14/4/2021).
Perubahan fisik dari anak tersangka ini disebabkan korban
sedang hamil lima bulan. Setelah didesak, gadis bau kencur berusia 13 tahun ini
pun mengaku bahwa telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
Kepada polisi, ayah bejat ini mengaku tega menggauli
anaknya lantaran kesepian setelah ditinggal istrinya pergi ke luar negeri
sebagai pekerja migran. “Istrinya di luar negeri, dia mengaku karena kesepian,”
tambah Kanit Reskrim.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Sementara korban kini
masih ditangani Tim Renakta Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah
disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan
Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun
penjara,” pungkas Ipda Gatot. (man)