Tersangka ES (37) saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang residivis kambuhan berinisial ES (37) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kembali berurusan dengan polisi. Dia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi lantaran aksinya mengedarkan pil daftar G diketahui aparat.
Pelaku ditangkap di tepi pantai sekitar kawasan Pelabuhan Muncar beberapa waktu yang lalu, beserta barang bukti sebanyak 808 butir pil daftar G, 100 butir obat jenus Tramadol HCL, uang tunai Rp. 824 ribu, 1 buah handphone, 4 bendel plastik, 1 toples plastik bening, dan 2 buah baskom plastik warna hijau dan biru.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin,
melalui Kasat Polairud, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, pelaku mengedarkan
obat-obatan tanpa ijin edar. Diduga pelaku hendak mengedarkan ratusan pil
daftar G tersebut kepada para nelayan dan masyarakat sekitar pelabuhan.
Pengakuan pelaku, dia membeli satu kaleng pil daftar G dari
seseorang. Satu kaleng berisi 1000 butir dengan harga Rp. 800 ribu, yang
selanjutnya oleh pelaku dikemas dalam plastik klip berisi 4 butir dan dijual
seharga Rp. 10 ribu. Pelaku, kata Kompol Jeni, mendapat keuntungan mencapai Rp.
1,7 juta dari hasil penjualan pil daftar G tersebut.
"Pelaku mengaku menjalankan bisnisnya tersebut sudah
berjalan tiga bulan terakhir ini. Dan dia merupakan residivis kasus serupa, dia
pernah ditahan pada tahun 2018 silam," bebernya, Selasa (6/4/2021).
Saat ini, lanjut Kompol Jeni, telah dilakukan penahanan
terhadap pelaku dengan jeratan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo
Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku telah ditahan, dia terancam hukuman 15 tahun
penjara atas perbuatannya tersebut," pungkasnya. (fat)