Polda Jatim Backup Polresta Banyuwangi Ungkap Industri Senpi IlegalPolresta Banyuwangi

Polda Jatim Backup Polresta Banyuwangi Ungkap Industri Senpi Ilegal

Sejumlah barang bukti senjata apii ilegal dipamerkan dihadapan para awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Banyuwangi yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan industri senjata api ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi jajaran Polresta Banyuwangi yang telah mengungkap uang palsu dan senpi ilegal,” ujar Irjen Pol Dr. Nico Afinta beserta jajarannya berkunjung ke Mapolresta Banyuwangi beberapa hari lalu.

“Ini merupakan sarana memberi motifasi jajaran Polresta Banyuwangi dan jajaran polres lainnya untuk bekerja lebih baik. Tentu kami juga akan memberikan penghargaan kepada polres-polres lain maupun satuan lain yang telah bekerja dengan baik," imbuh Kapolda Jatim.

Baca Juga :

Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh Polresta Banyuwangi untuk mengungkap jaringan industri senpi ilegal.

"Ditreskrimum Polda Jatim akan mem-backup penuh proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang saat ini dilakukan Polresta Banyuwangi," jelasnya.

Sebab tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat senjata rakitan ilegal tersebut tersebar ke wilayah luar Banyuwangi.

"Ini masih kita dalami, karena informasi yang diterima ada kaitannya dengan antar wilayah," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial MN, AW, IPW, dan CS, serta menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari senjata laras panjang, pistol, ratusan amunisi dan magazine, serta peralatan yang digunakan pelaku merakit senjata api.

"Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap lima orang dari luar Jawa Timur yang diduga terlibat dalam industri senpi ilegal yang sudah berjalan sejak tahun 2018 tersebut," tambah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

Saat ini, telah dilakukan penahan terhadap keempat tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukumannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Arman. (fat)