Sejumlah barang bukti senjata apii ilegal dipamerkan dihadapan para awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Banyuwangi yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan industri senjata api ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi jajaran Polresta Banyuwangi yang telah mengungkap uang palsu dan senpi ilegal,” ujar Irjen Pol Dr. Nico Afinta beserta jajarannya berkunjung ke Mapolresta Banyuwangi beberapa hari lalu.
“Ini merupakan sarana memberi motifasi jajaran Polresta
Banyuwangi dan jajaran polres lainnya untuk bekerja lebih baik. Tentu kami juga
akan memberikan penghargaan kepada polres-polres lain maupun satuan lain yang
telah bekerja dengan baik," imbuh Kapolda Jatim.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli
Handoko, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan
mem-back up penuh Polresta Banyuwangi untuk mengungkap jaringan industri senpi
ilegal.
"Ditreskrimum Polda Jatim akan mem-backup penuh proses
pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang saat ini dilakukan Polresta Banyuwangi,"
jelasnya.
Sebab tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain, mengingat senjata rakitan ilegal tersebut tersebar ke wilayah luar
Banyuwangi.
"Ini masih kita dalami, karena informasi yang diterima
ada kaitannya dengan antar wilayah," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang
tersangka berinisial MN, AW, IPW, dan CS, serta menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari senjata laras panjang, pistol, ratusan amunisi dan magazine, serta
peralatan yang digunakan pelaku merakit senjata api.
"Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap lima
orang dari luar Jawa Timur yang diduga terlibat dalam industri senpi ilegal
yang sudah berjalan sejak tahun 2018 tersebut," tambah Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Saat ini, telah dilakukan penahan terhadap keempat
tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Arman. (fat)