Kabid Humas Polda Jawa Timur, didampingi Kapolresta Banyuwangi, rilis ungkap kasus home industri senpi ilegal. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Rumah produksi senjata api (senpi) rakitan ilegal, digulung Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi. Sebanyak empat orang yang diduga sebagai perakit senpi ditangkap petugas.
"Kasus ini terungkap pada 2 April 2021 sekitar jam 3 sore di sebuah rumah di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam pers rilisnya di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Gatot, ini merupakan kesekian kalinya Polresta
Banyuwangi berhasil mengungkap kasus besar. "Ini merupakan keberhasilan
penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi dengan mengamankan empat orang tersangka.
Yakni, NM, IPW, AW, dan CS,” imbuhnya.
Sementara Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara
Syarifudin menceritakan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari
penggerebekan di sebuah rumah industri pembuatan senjata api ilegal di
Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri.
“Di rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka
MN (51) serta mengamankan 32 item barang bukti. Seperti 1 buah senpi modif
jenis M-16, 1 buah senpi modif jenis lee-enfield, 1 (satu) buah senpi modif
M-16 single, magazine, ratusan amunisi dan, proyektil berbagai jenis amunisi, serta
peralatan yang digunakan tersangka membuat senpi,” ujar Kapolresta.
Keterangan Gambar :
Barang bukti senpi laras panjang. (Foto: Fattahur)
Kombes Pol Arman menambahkan, setelah menangkap tersangka
MN, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga
tersangka lainnya. Yakni, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo yang berperan sebagai
pemasok amunisi, Banyuwangi, IPW (48) warga Kabupaten Buleleng sebagai pembeli
senpi, Bali, dan CS (66) warga Kecamatan Beji, Kota Depok berperan sebagai
penjual.
“Dari ketiga tersangka tersebut, polisi juga menyita 36
item barang bukti diantaranya, 1 buah senjataM-16 rakitan, 1 buah senjata
revolver, 1 buah senpi jenis FN-Broning, 1 senpi laras panjang, ratusan
amunisi, popor, triger, timbangan digital, dan barang bukti lainnya,”
tambahnya.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1
Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. (fat)