DPRD Akan Panggil Kadispendik Banyuwangi Terkait Bahasa UsingDPRD Banyuwangi

DPRD Akan Panggil Kadispendik Banyuwangi Terkait Bahasa Using

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengaku belum tahu, jika perkembangan Muatan Lokal Bahasa Using di sekolah dasar seperti apa. Anggota DPRD Banyuwangi dari PDIP tersebut, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan Banyuwangi.

“Kami belum melakukan koordinasi dengan Dinas, untuk muatan lokal Bahasa Using. Katanya akan ada penyegaran dan seperti apa penyegaran yang dimaksud, kami juga belum koordinasi,” kata Ficky Septalinda kepada KabarBanyuwangi.co.id, (Senin (31/5/2021).

Terkait tidak adanya pencetakan materi buku ajar Bahasa Using, serta fasilitas penunjang lainnya, Ficky belum bisa berkomentar lebih jauh. Apalagi Dewan juga belum menjadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus), dan kalau sudah ada jadwal segera dilakukan pembicaraanh dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga :

“Kita belum tahu bentuk penyegaran yang dimaksud Dinas Pendidikan, karena memang belum ketemu. Makanya, dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, untuk menjelaskan rencana penyegaran itu,” tambah Ficky.

Seperti diberitakan KabarBanyuwangi.co.id kemarin, sejak tahun 2007 hingga sekarang, tidak ada cetakan baru materi pengajaran Bahasa Using.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno saat dikonfirmasi mengaku tidak ada anggaran, pihaknya baru merencanakan pangajuan tahun 2022.

Pemberlakukan Muatan Lokal (Mulok) Wajib Bahasa Using pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Banyuwangi, sudah diatur dalam Keputusan Bupati No. 69 Tahun 2003 yang ditandatangani Bupati Samsul Hadi saat itu.

Sementara itu, juga diperkuat Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2007, tentang Pembelajaran Bahasa Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar.

Pada Bab V Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, pasal 8  ayat (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pembelajaran Bahasa Daerah.

Ayat (3) Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan menyediakan tenaga kependidikan bahasa daerah serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses pembelajaran. (fat)