DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Publik HearingDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Publik Hearing

Publik hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat umum (publik hearing) selama dua hari pada 26-27 Juli 2024, untuk membahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.

Publik hearing ini dihadiri perangkat daerah, tokoh agama, hingga akademisi. Mereka dilibatkan untuk memberikan masukan dan harapan agar Raperda dapat menjadi landasan kuat dalam membumikan Pancasila di Banyuwangi.

"Saran, masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat nantinya bisa dijadikan rujukan atau referensi dalam pembahasan. Sehingga Raperda ini lebih baik dan bekualitas," kata Ketua Gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Ideologi Pancasila, Patemo.

Baca Juga :

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, tujuan utama Raperda adalah untuk membentengi generasi muda dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi.

"Raperda ini diharapkan dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat Ideologi negara Pancasila," jelas Patemo.

Sejumlah pihak yang hadir diminta memberikan masukan agar pembumian nilai Pancasila dilakukan secara konkret dalam setiap kegiatan. Tidak hanya kedinasan, tapi juga kegiatan masyarakat, swasta bahkan di lembaga pendidikan.

"Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini tidak hanya sampai pada penetapan menjadi peraturan daerah (Perda), tetapi harapannya bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat," tuturnya.

Dalam pembahasan, lanjut Patemo, pihaknya mengusulkan adanya draf yang mengatur kewajiban untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada jam sepuluh pagi.

"Tidak hanya instansi pemerintah dan swasta. Pada lingkup sekolah negeri dan swasta juga wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya setiah hari pada jam 10 pagi,” terangnya.

“Hal ini merupakan implementasi dari UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," imbuhnya.

Selain itu, dewan juga mengupayakan adanya draf yang mengatur kewajiban pendidikan dan pembinaan Ideologi Pancasila di setiap upacara bendera atau apel pagi pada hari Senin di lembaga pemerintah, sekolah maupun swasta.

"Kita masih akan kembali menggelar publik hearing dengan Dinas Pendidikan dan lembaga penyelenggaran pendidikan sekaligus kembali meminta masukan dari BPIP," tambahnya. (fat)