DPRD Banyuwangi Desak Pemkab Cabut Moratorium LPJUDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Desak Pemkab Cabut Moratorium LPJU

Lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak Pemkab setempat segera mencabut moratorium atau penghentian sementara program kegiatan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menyebut kebijakan penghentian program itu dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah pelosok ataupun pedesaan yang memang membutuhkan lampu penerangan jalan.

"Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat agar moratorium penerangan jalan (LPJU) dicabut," kata Ruliyono saat penyampaian laporan akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Banyuwangi 2025, Jumat (25/10/2024) lalu.

Baca Juga :

Keberadaan lampu penerangan di jalan umum disebut dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas karena jalanan gelap.

"Jika tak segera dicabut, masyarakat bisa marah. Karena masyarakat sudah bayar pajak LPJU dari pembayaran rekening listrik namun tidak mendapatkan manfaat dari penerangan jalan," sambungnya.

Menurut Ruliyono, Pemkab tak akan merugi bila kebijakan itu dicabut, karena setoran pajak LPJU merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan dewan terkait pencabutan moratorium LPJU.

"Kita melihat dari sisi belanjanya, bahwa LPJU itu menyita anggaran cukup besar untuk bayar, akan tetapi dari pajaknya sendiri juga masuk daerah. Itu akan kita hitung, berapa besar pajak yang masuk, dan berapa yang harus dibayarkan. Dari situ kita akan tahu marginnya. Hal ini akan didiskusikan kembali dengan legislatif," kata Guntur. (fat)