Lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak
Pemkab setempat segera mencabut moratorium atau penghentian sementara program
kegiatan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menyebut kebijakan
penghentian program itu dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, khususnya bagi
mereka yang tinggal di wilayah pelosok ataupun pedesaan yang memang membutuhkan
lampu penerangan jalan.
"Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan
masyarakat agar moratorium penerangan jalan (LPJU) dicabut," kata Ruliyono
saat penyampaian laporan akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Banyuwangi 2025, Jumat (25/10/2024)
lalu.
Keberadaan lampu penerangan di jalan umum disebut dapat
mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas karena jalanan
gelap.
"Jika tak segera dicabut, masyarakat bisa marah.
Karena masyarakat sudah bayar pajak LPJU dari pembayaran rekening listrik namun
tidak mendapatkan manfaat dari penerangan jalan," sambungnya.
Menurut Ruliyono, Pemkab tak akan merugi bila kebijakan itu
dicabut, karena setoran pajak LPJU merupakan salah satu penyumbang terbesar
Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi,
Guntur Priambodo mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan dewan terkait
pencabutan moratorium LPJU.
"Kita melihat dari sisi belanjanya, bahwa LPJU itu
menyita anggaran cukup besar untuk bayar, akan tetapi dari pajaknya sendiri
juga masuk daerah. Itu akan kita hitung, berapa besar pajak yang masuk, dan
berapa yang harus dibayarkan. Dari situ kita akan tahu marginnya. Hal ini akan
didiskusikan kembali dengan legislatif," kata Guntur. (fat)