Komisi I dan II DPRD Banyuwangi bersama eksekutif rapat finalisasi Raperda JDIH. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi I dan II DPRD Banyuwangi finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua Gabungan Komisi I dan II Raperda JDIH, Marifatul Kamila menyampaikan, raperda ini bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum lengkap, akurat, serta mampu meningkatkan kualitas layanan kepada publik.
Pembahasan Raperda JDIH dibahas oleh Komisi gabungan I
dan II bersama eksekutif pada Senin (8/5/2023) kemarin.
Politisi perempuan yang akrab disapa Rifa ini menyatakan,
dewan dan eksekutif telah sepakat atas materi dan pasal yang tercantum dalam
Raperda JDIH.
"Dalam rapat finalisasi antara Komisi I dan II
bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal yang tercantum dalam
Raperda JDIH, namun kami mengusulkan masukan kepada eksekutif untuk menambah
jumlah penerima JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi," kata Rifa kepada
wartawan.
Rifa menyebut, Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB dan 20
Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan,
kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat,
pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan serta ketentuan penutup.
"Khusus untuk perihal penghargaan telah diatur dalam
BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh
koordinator JDIH kepada anggotanya di daerah," kata Rifa.
Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang
berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dapat diakses melalui
website https://jdih.banyuwangikab.go.id
Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ahmad Saihu mengatakan,
tidak ada penambahan pasal baru dalam Raperda JDIH, hanya penyempurnaan legal
drafting saja.
"Hanya saja dalam rapat, dewan usul ada penambahan
jumlah penerima penghargaan," lanjut dia.
Selama ini penerima penghargaan JDIH, kata Saihu, setiap
tahunnya hanya juara satu hingga lima.
"Untuk penilaian JDIH kreatif atau award tentunya
akan di atur dalam Perbup. Terkait jumlah penerima penghargaan maupun nilai
dana pembinaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tandasnya.
(fat)