Rapat pembahasan perubahan Perda PDRD di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi tengah membahas Perubahan Perda PDRD sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini dibahas secara intensif oleh gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi.
Ketua Gabungan Komisi II dan III, M. Ali Mahrus
mengatakan, sementara ini pembahasan difokuskan pada kajian dan analisa usulan
penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
"Kemarin kita sudah rapat pembahasan bersama 18 SKPD
penghasil untuk mengkaji penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan diatasnya
sekaligus evaluasi Perda sesuai rekomendasi Mendagri," ujar Mahrus saat
dikonfirmasi pada Kamis (26/06/2025).
Berdasarkan hasil analisa dari eksekutif dilapangan, ada
beberapa tarif pajak dan retribusi daerah yang diturunkan dan dihapus. Di antaranya,
tarif Pajak Air Tanah (PAT) dari 20 persen menjadi 10 persen.
Penyesuaian juga terjadi pada tarif Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan seperti diskotek serta tempat
karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.
Mahrus menegaskan, pembahasan revisi Perda PDRD ini belum
final. Pihaknya masih akan melakukan kajian dan analisa terhadap usulan
penyesuaian tarif pajak serta retribusi daerah yang diusulkan eksekutif.
"Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah
akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kita akan identifikasi kendala
yang muncul," kata Mahrus.
"Apakah tarifnya terlalu tinggi sehingga perlu
diturunkan, atau kesadaran masyarakat yang kurang atau juga lebih pada
ketegasan pemerintah untuk bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak tertib pajak.
Harapannya Target PAD kita tercapai," imbuhnya. (fat)