DPRD Banyuwangi Kaji Penyesuaian Tarif Pada Perubahan Perda PDRDDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Kaji Penyesuaian Tarif Pada Perubahan Perda PDRD

Rapat pembahasan perubahan Perda PDRD di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi tengah membahas Perubahan Perda PDRD sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini dibahas secara intensif oleh gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi II dan III, M. Ali Mahrus mengatakan, sementara ini pembahasan difokuskan pada kajian dan analisa usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :

"Kemarin kita sudah rapat pembahasan bersama 18 SKPD penghasil untuk mengkaji penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan diatasnya sekaligus evaluasi Perda sesuai rekomendasi Mendagri," ujar Mahrus saat dikonfirmasi pada Kamis (26/06/2025).

Berdasarkan hasil analisa dari eksekutif dilapangan, ada beberapa tarif pajak dan retribusi daerah yang diturunkan dan dihapus. Di antaranya, tarif Pajak Air Tanah (PAT) dari 20 persen menjadi 10 persen.

Penyesuaian juga terjadi pada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan seperti diskotek serta tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

Mahrus menegaskan, pembahasan revisi Perda PDRD ini belum final. Pihaknya masih akan melakukan kajian dan analisa terhadap usulan penyesuaian tarif pajak serta retribusi daerah yang diusulkan eksekutif.

"Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kita akan identifikasi kendala yang muncul," kata Mahrus.

"Apakah tarifnya terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan, atau kesadaran masyarakat yang kurang atau juga lebih pada ketegasan pemerintah untuk bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak tertib pajak. Harapannya Target PAD kita tercapai," imbuhnya. (fat)