DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Perhatikan Nomenklatur PajakDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Perhatikan Nomenklatur Pajak

Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat, Yusieni. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah resmi mengatur alokasi pengunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Anggota DPRD Banyuwangi, Yusieni mengungkapkan, ada empat jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya telah diatur dalam PP tersebut. Termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta optionnya, serta pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Maka terkait dengan penganggaran proyeksi PAD Banyuwangi tahun 2025, politisi Partai Demokrat itu meminta agar eksekutif memperhatikan dengan cermat nomenklatur pajak daerah yang baru, berupa opsen pajak kendaran bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga :

"Hasil penerimaan opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," kata ucap Yusieni kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Selain itu, 10 persen dari hasil pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

"Moratorium terhadap pengadaan LPJU perlu ditinjau kembali, mengingat masih banyak ruas jalan di pinggiran wilayah kota masih gelap di saat malam hari," kata dia.

Pj Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo menyatakan, penentuan target opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 telah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Nomor : 900.1.13/26405/202/2024 tertanggal 17 Juli 2024.

"Proyeksi opsen PKB sebesar Rp 100,83 miliar dan proyeksi opsen BBNKB sebesar Rp. 44,632 miliar," terangnya.

Adapun penggunaan hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.

"Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti melalui pengalokasian anggaran secara tepat sasaran," imbuhnya. (fat)